TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas PUPR akan bergerak cepat dalam menyusun langkah strategis untuk menangani permasalahan banjir tahunan di wilayah Desa Sarigadung dan sekitarnya.
Dalam Rapat Kerja Komisi Gabungan DPRD Tanah Bumbu bersama jajaran SKPD membahas sejumlah rencana aksi konkret, mulai dari perbaikan infrastruktur drainase hingga penataan ulang kawasan resapan air serta menertibkan bangunan liar, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD pada Senin (2/3/2026).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanbu melalui Bidang Sumber Daya Air, Edy Rusdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga kendala utama di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kerusakan infrastruktur karena adanya pintu air yang tidak berfungsi (macet dalam posisi tertutup) sehingga menghambat aliran air.
Kedua, penyempitan sungai karena banyak ditemukan bangunan liar di sempadan sungai, terutama di wilayah Kuranji dan Sarigadung, yang mengecilkan lebar sungai dari 2 meter menjadi hanya 50 cm.
Ketiga, penurunan tanggul, Elevasi tanggul menurun akibat aktivitas alat berat pada proyek sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini fokus pada perbaikan pintu air yang sempat macet dalam kondisi tertutup serta pemulihan elevasi tanggul yang menurun.
“Dinas PUPR berkomitmen menghadirkan solusi teknis permanen. Kami sedang mengevaluasi penataan ruang dan menyiapkan rencana aksi konkret jangka pendek maupun panjang. Salah satu langkah besarnya adalah rencana penguasaan lahan seluas 300 hektar di kawasan Rimbun Kota untuk dijadikan area retensi atau penyerapan air alami,” jelas Edy.
Selain itu, Dinas PUPR juga akan memastikan pembuangan akhir drainase akan terhubung aau mengalir hingga ke muara laut untuk mencegah aliran air yang terputus di tengah pemukiman.
Untuk mendukung kelancaran aliran air hujan dan drainase, Satpol PP dan Damkar Tanbu bersiaga untuk melakukan koordinasi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas bahu sungai atau sekitaran sungai yang menyalahi aturan tata ruang dan melanggar undang-undang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Bobby Rahman, mengatakan bahwa terdapat temuan adanya penyempitan lebar dari ukuran parit di daerah Kuranji dan Sarigadung, karena ukuran sebelumnya kurang lebih 2 meter menjadi hanya 50 cm akibat aktivitas bangunan liar serta struktur drainase yang harus dikoreksi lagi pembangunannya.
Selanjutnya ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) agar memperketat evaluasi perizinan pembangunan perumahan baru, terutama di area dataran rendah.
Ia menekankan juga agar setiap pengembang atau developer memiliki kewajiban mutlak untuk membangun sistem drainase mandiri, sumur resapan, serta kolam retensi sebelum unit rumah dibangun.
Jika ditemukan pengembang melakukan pengurukan lahan tanpa memerhatikan dampak lingkungan sekitar, ia meminta Dinas segera meninjau ulang perizinan bahkan mencabut izin usahanya bila perlu.
DPRD Tanah Bumbu juga menghimbau Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk lebih aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing guna mencegah munculnya hambatan baru pada saluran drainase.
Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Tanah Bumbu akan memastikan penanganan banjir secara holistik dan menjadi satu prioritas dalam perencanaan anggaran tahun 2026. (Iq)











