Dinas PMD Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Avatar photo

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 diterbitkan untuk menjamin tercapainya sejumlah prinsip pada pengelolaan dana desa dan dana Kecamatan dengan cara mengoptimalisasi pembinaan serta pengawasan dana desa, Rabu (20/7/2022)

“Maksud ditetapkannya Perbup 57 Tahun 2022 ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dan terpenting juga kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada para camat dalam mengevaluasi rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa,” kata Samsir.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Bantu 12 Kelompok Nelayan

Perbup 57 Tahun 2022 adalah tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa Kepada Camat

Baca Juga :  Sidang Paripurna, Zairullah Ingin Mencontoh Pertumbuhan Ekonomi Umar Bin Abdul Aziz

Selama ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, antara lain berupa sosialisasi di setiap Kecamatan, pelatihan, dan Bimtek, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tetapi dengan terbitnya Perbup 57 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan Pemerintahan dana Desa oleh para Camat setempat.

Baca Juga :  Semangat 10 November, Zairullah Azhar: Tantangan Generasi Muda Kelola Kekayaan Alam

“Hari ini juga dilaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 57 tahun 2022 kepada Sekcam yang sebagai mereka sebagai Ketua Tim Monitoring dan Pengawasan di Desa, bersama Kasi Pembinaan Pengawasan Pemerintah Desa, sekabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.

Perbup ini juga diharapkan dapat menjauhkan aparat desa atau kecamatan dari permasalahan hukum terkait penyalahgunaan dana desa. (Jml)

Berita Terkait

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat
Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu
Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan
Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan
Bupati Tanbu Hadiri Rapurna TMMD ke 44 Tahun 2023
Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS
Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:59 WIB

Disdik Tanbu Rekonsiliasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WIB

Dispersip Tanbu Buka Program Kreatif Tingkatkan Literasi Masyarakat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:27 WIB

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:08 WIB

Tak Hanya Layani Peminjaman Buku, Dispersip Buka Pelatihan Keterampilan

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:33 WIB

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:28 WIB

Dinkes Tanbu Ajak Remaja Cegah HIV AIDS

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:34 WIB

Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:08 WIB

Tanah Bumbu Evaluasi Program Kabupaten Sehat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dispersip Segere Rilis Buku Potret Tanah Bumbu

Sabtu, 9 Des 2023 - 00:27 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip Tanbu Ajak Nonton Bareng Film Ulama Datu Kelampayan

Jumat, 8 Des 2023 - 12:33 WIB