TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, di Hotel Ebony, Batulicin, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Pemkab Tanbu dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Bumi Bersujud.
Bupati Tanbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum M Yamani menyampaikan sambutannya bahwa ia menekankan pentingnya transisi sistem perizinan dari yang bersifat konvensional menjadi berbasis risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yamani menjelaskan bahwa standar perizinan berusaha telah berubah total dan sekarang akan difokuskan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan begitu usaha berisiko rendah akan diberikan kemudahan berupa pendaftaran saja berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan berisiko tinggi harus melakukan verifikasi mendalam.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen rekomendasi kebijakan akan disusun menjadi panduan vital bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanbu.
“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang kita hasilkan nanti matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” jelasnya.
Pemkab Tanbu berharap hasil dari kegiatan ini akan mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung penuh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), menjadikan Tanbu sebagai daerah yang ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha.
Kegiatan ekspose berlangsung selama satu hari dan menghadirkan narasumber Tim ahli dari Dekan Fakultas Hukum universitas Brawijaya. Dalam acara ini para peserta mendalami materi terkait klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.
Acara turut dihadiri oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perwakilan dari asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, serta stakeholder terkait lainnya. (Iq)











