Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota BPD di 6 Desa Kecamatan Kuranji

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Ajak ASN dan Non ASN Gunakan Hak Pilihnya 14 Februari

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Berita Terkait

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw
Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa
FKUB Road Show Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID
Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama
Disdukcapil Berinovasi dengan Identitas Kependudukan Digital
Jamaah Serambi Madinah Baca Surah Yasin Sambut Arba Mustamir
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 16:02 WIB

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw

Jumat, 6 September 2024 - 15:49 WIB

Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa

Kamis, 5 September 2024 - 18:32 WIB

Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 5 September 2024 - 15:45 WIB

Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID

Kamis, 5 September 2024 - 15:41 WIB

Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB