Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

Baca Juga :  Amanat Menteri Perhubungan, Bupati Tanbu: Refleksi Bakti dan Karya untuk Bangsa

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Dorong Semangat Pahlawan 7 Februari Bangun Tanah Bumbu Maju

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Berita Terkait

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka
Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029
Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi
Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan
Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat
Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku
Lapas Batulicin Bersinergi Tiga SKPD Tanah Bumbu Kembangkan Kemandirian Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WITA

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA