Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

Baca Juga :  Dinas Sosial Tanah Bumbu Tingkatkan Layanan Kesejahteraan Sosial

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Sekolah Rakyat
Andi Rudi Latif Desain CFD Tingkatkan Kesehatan Masyarakat dan Tumbuhkan UMKM
Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026
Tanah Bumbu Gelar Orado Championship Tingkat Kalsel 2026
Kunjungan MPP Tanah Bumbu Capai 9.101
Bappedalitbang Tanah Bumbu Terima Pengajuan Sarpras Lapas Batulicin
Dinas PUPR Tanbu Data Rencana Peningkatan Jalan dan Jembatan 2027
Rute Jalan ini Ditutup Saat Tanah Bumbu Gelar Aksi Car Free Day 16 Agustus

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:42 WITA

Andi Rudi Latif Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:40 WITA

Andi Rudi Latif Desain CFD Tingkatkan Kesehatan Masyarakat dan Tumbuhkan UMKM

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:18 WITA

Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:04 WITA

Tanah Bumbu Gelar Orado Championship Tingkat Kalsel 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:17 WITA

Kunjungan MPP Tanah Bumbu Capai 9.101

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:42 WITA

Lensa Kamera

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Terjaring OTT KPK

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:32 WITA