Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

Baca Juga :  Zairullah Ingin Langit Tanbu Berkumandang Suara Qur'an

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Luncurkan Pengukuran dan Intervensi Serentak Stunting

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Berita Terkait

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 
Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026
DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM
Dispersip Tanah Bumbu dan PELITA Gelar Baca Bareng di Desa Mekarsari
Dispersip Tanbu Gandeng Perpusnas dan Perpus Kalsel Sosialisasikan Naskah Kuno
BPBD Tanah Bumbu Pastikan Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi Tingkatkan Kapasitas SDM
Dukung Program KKN, Bupati Andir Rudi Latif Terima Penghargaan Kementerian LH

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:33 WITA

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:25 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WITA

DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:18 WITA

Dispersip Tanah Bumbu dan PELITA Gelar Baca Bareng di Desa Mekarsari

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WITA

BPBD Tanah Bumbu Pastikan Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Opini

Darurat Pemimpin Pelayan Masyarakat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:57 WITA

Tanah Bumbu

Program Jumat Bersih Andi Rudi Latif Terapkan Sampai ke Desa 

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:33 WITA

Tanah Bumbu

Bappedalitbang Tanah Bumbu Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:25 WITA

Tanah Bumbu

DKUMP2 Tanah Bumbu Awasi Jaminan Produk Halal UKM

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:22 WITA