TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati harus disusun secara cermat, akurat, dan sesuai dengan regulasi.
Penyampaian itu disampaikan dalam pembukaan Pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, Selasa (4/2/2025).
“Laporan ini tidak hanya sekadar bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, tetapi juga sebagai refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ucap Eka Saprudin saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap para peserta pelatihan memahami tata cara penyusunan LPPD dan LKPJ yang mampu menghasilkan laporan berkualitas, transparan, dan akuntabel.
LPPD merupakan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang merangkum capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Tanah Bumbu.
LPPD juga menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran dan hasil sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Tak hanya itu, LPPD akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Pemerintah Pusat.
Sedangkan LKPJ merupakan laporan Pimpinan Daerah pada akhir tahun, disampaikan kepada DPRD dan menjadi laporan pertanggungjawaban terakhir masa jabatan. (MAS)