KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kotabaru, M Rusli, S.Sos, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/4/2026) di Lapangan Madarammang, Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua LPTQ Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, para kepala SKPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah MTQ dari berbagai kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H.M Rusli menyampaikan ucapan selamat kepada para dewan hakim yang telah dikukuhkan dan berpesan agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, dan independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan hakim harus mampu melaksanakan penilaian secara cermat, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun, sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan,” ucapnya.
Pengukuhan Dewan Hakim ini berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/92/2026 tentang Pembentukan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-56 tingkat Kabupaten Kotabaru di Kecamatan Pulau Laut Selatan tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, dewan hakim memiliki tugas antara lain menetapkan peserta terbaik pada setiap cabang lomba, mengesahkan hasil penilaian, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati melalui LPTQ. (dir)









