Bupati Andi Rudi Latif Hapus Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan berlaku sejak akhir 2024.

Penghapusan retribusi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar pembangunan rumah tinggal yang masuk kategori sederhana.

Baca Juga :  Hari Kesehatan Nasional, Zairullah Berhasil Bangun Kebersamaan Hadapi Covid-19

“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya atau Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk bangunan di luar kategori MBR, seperti hunian mewah maupun gedung perkantoran.

“Bangunan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Hati-Hati, BPOM Temukan Ikan formalin di Pasar

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam meningkatkan akses hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional penghapusan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi MBR, sebagaimana disampaikan Mendagri pada akhir tahun 2024.

Dengan dihapuskannya retribusi PBG, masyarakat Tanah Bumbu dari kalangan MBR diharapkan dapat lebih mudah mengurus legalitas bangunan tanpa terbebani biaya tambahan. (E)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember
Mahasiswa KKN ULM Bangun Kesadaran Kelola Sampah di Desa Sumber Makmur
Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi
Asisten II Tanah Bumbu: PAD Naik 10 Persen
Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Kersik Putih
Ruang Publik, Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli Madu Retno
Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber
Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WITA

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:59 WITA

Asisten II Tanah Bumbu: PAD Naik 10 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni Warga Kersik Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WITA

Ruang Publik, Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli Madu Retno

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agu 2026 - 17:48 WITA

DPRD Tanah Bumbu

PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:30 WITA

Tanah Bumbu

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:39 WITA