Bupati Andi Rudi Latif Hapus Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan berlaku sejak akhir 2024.

Penghapusan retribusi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar pembangunan rumah tinggal yang masuk kategori sederhana.

Baca Juga :  Dihadiri Asisten I, DPRD Tanbu Setujui Raperda APBD 2025

“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya atau Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk bangunan di luar kategori MBR, seperti hunian mewah maupun gedung perkantoran.

“Bangunan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam meningkatkan akses hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional penghapusan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi MBR, sebagaimana disampaikan Mendagri pada akhir tahun 2024.

Baca Juga :  Zairullah Resmikan Ponpes Baitul Makmur di Desa Gunung Antasari

Dengan dihapuskannya retribusi PBG, masyarakat Tanah Bumbu dari kalangan MBR diharapkan dapat lebih mudah mengurus legalitas bangunan tanpa terbebani biaya tambahan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD
Tanah Bumbu Buka Pelatihan Bahasa Mandarin Siapkan SDM Unggul
Libatkan Ormas, BPBD Tanbu Latih Puluhan Relawan Mitigasi Bencana
Bimtek Pemanfaatan Ruang, Andi Rudi Latif Perkuat Ketahanan Pangan
Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Dorong Percepat Jembatan Penghubung Satui
Eryanto Rais: Publik Communication Summit 2026 Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Masyarakat
LPJ APBD 2025, Tanah Bumbu Raih WTP 13 Kali dari BPK
Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:15 WITA

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Senin, 15 Juni 2026 - 17:22 WITA

Tanah Bumbu Buka Pelatihan Bahasa Mandarin Siapkan SDM Unggul

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:13 WITA

Libatkan Ormas, BPBD Tanbu Latih Puluhan Relawan Mitigasi Bencana

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:06 WITA

Bimtek Pemanfaatan Ruang, Andi Rudi Latif Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:56 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Dorong Percepat Jembatan Penghubung Satui

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:15 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Buka Pelatihan Bahasa Mandarin Siapkan SDM Unggul

Senin, 15 Jun 2026 - 17:22 WITA

Tanah Bumbu

Libatkan Ormas, BPBD Tanbu Latih Puluhan Relawan Mitigasi Bencana

Minggu, 14 Jun 2026 - 21:13 WITA

Tanah Bumbu

Bimtek Pemanfaatan Ruang, Andi Rudi Latif Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 14 Jun 2026 - 21:06 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD Dorong Percepat Jembatan Penghubung Satui

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:56 WITA