TANAH BUMBU – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar Forum Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (8/12/2022).
Acara dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanbu Riduan mewakili Bupati Tanbu, FGD yang membahas Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dihadiri Kejaksaan Negeri Tanbu, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Zairullah Azhar dalam sambutan tertulisnya disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Riduan mengatakan atas nama pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanah Bumbu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakanya, Kabupaten Tanah Bumbu sudah lebih dulu yakni sejak tahun 2016 sudah mengikutkan tenaga non ASN dengan pola menaikan gaji non ASN pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sangat besar manfaatnya.
Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek, dan mempedomani Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menganggarkan dan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja non ASN dilingkup kerja pemerintah daerah.
Semoga dengan adanya FGD ini, sebutnya, seluruh pegawai dilingkup Pemkab Tanbu bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan sepenuh hati.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu, Murniati mengatakan FGD ini digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanbu. Kegiatan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek ini digelar tidak hanya di Tanah Bumbu tapi juga dilaksanakan diseluruh Indonesia.
FGD ini digelar berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten atau Kota dan Provinsi.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah,” ungkapnya.
FGD kali ini, sebutnya membahas terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dan perangkat desa termasuk RT dan RW.
Terkait kepesertaan, sebut Murniati, Tanah Bumbu sangat luar biasa, karena sangat tertib mengikuti peraturan pemerintah terkait jaminan sosial ini, dan sejak tahun 2015 Pemkab Tanbu sudah mengikutkan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2015 sampai sekarang mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Rel)