TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rakornas yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 dengan tema Menuju Kelola Sampah 100%, digelar di Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2025 dilaksanakan guna mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga ke hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Salah satu aksi nyata yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/600.4.15/2295/DLH-PSLB3.1.Bup/V/2025 tentang Aksi Jumat Bersih.
Aksi Jumat Bersih merupakan bagian dari Visi Misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu periode 2025-2030, yaitu Mewujudkan Penatan Kota dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang dan Lingkungan.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan, tetapi juga menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, dalam satu gerakan bersama.
Berbagai program kegiatan juga dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu pada tahun 2025 dalam rangka pengelolaan sampah di daerah. Yaitu, Optimalisasi pengelolaan sampah berupa upaya penanganan dan pengurangan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.
Selanjutnya, peningkatan pengelolaan di hilir yaitu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Tanah Bumbu non open dumping sesuai ketentuan berlaku, dan merupakan syarat mutlak penilaian daerah pada indikator adipura yang baru.
Peningkatan fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, TPS 3R, dan usulan penyediaan fasilitas pengolahan sampah lainnya seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pusat daur ulang dan lainnya.
Termasuk di dalamnya juga pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi energi seperti pyrolisis, biogas, listrik, rdf dengan melibatkan off taker seperti industri semen, PLTU, PLN sebagai pemanfaat/penerima hasil pengolahan sampah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DLH juga melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat dan berbagai pihak seperti pengelola kawasan, dan lainnya, terhadap peran dan kewajiban masing-masing untuk menuntaskan pengelolaan sampah.
Yaitu pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya sehingga volume sampah yang masuk ke TPA berkurang dan efisiensi anggaran. Meningkatkan kinerja layanan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah, serta pengembangan kegiatan inovatif kepada masyarakat seperti aksi Tukar Sampah dengan Sembako, layanan Si Engot pengangkutan sampah organik dari sumbernya, keranjang sampah anorganik, sedekah sampah, RDF, dan pengomposan dari hulu.
Mendukung dan memfasilitasi perijinan badan usaha pengelola sampah dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), menjalin kemitraan dengan lintas sektor dan swasta pelibatan peran serta dalam pengelolaan sampah.
Peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah seperti sarana pengomposan dari hulu (pengolahan sampah dapur/sisa makanan menjadi kokpos), pengolahan sampah organik menjadi maggot, fasiltas pengolahan sampah anorganik, serta membuat konsep program kawasan ramah lingkungan yang akan diterapkan di berbagai kawasan pemukiman dan kawasan lain sebagai salah satu bentuk integrasi pengelolaan lingkungan yang baik salah satu di dalamnya adalah pengelolaan sampah.
Tujuan Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2025 adalah penyampaian konsep baru pengelolaan sampah dan melakukan update evaluasi terhadap berbagai perkembangan penanganan isu-isu pengelolaan sampah di daerah, termasuk penanganan TPA Open Dumping.
Melalui Rakornas tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun roadmap pengelolaan sampah guna mewujudkan bersih sampah 100 persen di tahun 2029.
Agenda Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2025 meliputi arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, pemaparan konsep adipura baru, perhitungan kebutuhan peralatan dan pendanaan pengelolaan sampah, serta solusi keberlanjutan fasilitas pengolahan di daerah oleh Semen Indonesia Group (SIG) sebagai pemanfaat Refuse Derived Fuel (RDF).
Asosiasi Magot Indonesia (AMI) sebagai pemanfaat sampah makanan, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang plastik, dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang kertas. (E)