Adat Istiadat Tidak Bertentangan Agama, Ustadz: Lakukan!

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ustadz Khairuddin menyampaikan selama adat istiadat tidak bertentangan dengan agama, maka diperbolehkan dilakukan.

Dalam tablik akbar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Jum’at malam (19/5/2023) di pantai Pagatan, sebagai rangkaian acara Pesta Pantai Mappanre ri Tasie, Ustadz Khairuddin menjelaskan pokok permasalahan Mappanre ri Tasie dalam pandangan hukum agama Islam.

Dihadapan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, ia mengungkapkan bahwa inti dari acara Mappanre ri Tasie adalah pesta makan-makan di laut bukan memberi makan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Islam terkait Mappanre ri Tasie masuk pada bab Uruf, dan bukan perbuatan musyrik.

“Adat istiadat, selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,”ucapnya.

Baca Juga :  Catat, PT Arutmin Mulai Perbaiki Jalan Km 171 September 2023

Ia menyebutkan bahwa makna kalimat Mappanre ri Tasie perlu diluruskan. Kata ‘ri’ berarti ‘di’ yang membedakan kandungan makna pada makan-makan atau memberi makan di laut, bukan memberi makan laut.

Masyarakat membawa makanan ke laut katanya, menggunakan kapal, kemudian makan bersama-sama di laut.

“Maka dengan kalimat ‘Mappanre ri Tasie’ itu sama kalimatnya dengan ‘makan di laut,’ katanya,

Ia memberikan perumpamaan, pesta panen raya padi di sawah maka pestanya bertempat di sawah.

“Kita di pesisir, sumber kehidupan kita di laut maka mappanre-nya di tasi (makan di laut),” katanya.

Agama Islam menetapkan 10 dasar hukum, 4 hukum yang disepakati tanpa perbedaan di kalangan ulama.

Yakni, yang menjadi al-qur’an, hadits, ijma, dam qiyas. Kemudian 6 lainnya seperti istihsan, istishob, istislah, maslahah mursalah, uruf, syar man qablana, yang menjadi dasar dalam mengeluarkan hukum Islam.

Baca Juga :  ASN Tanbu Bangun Budaya Berakhlak

Ustadz Khairuddin menyebutkan, Mappanre ri Tasie masuk dalam kategori ‘uruf atau adat istiadat yang dibolehkan Islam.

“Selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,” kata Ustadz Khairuddin.

Karena dalam hukum ‘uruf, adat istiadat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan agama. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup, Sekda Tanbu Sampaikan Menjaga Alam Kewajiban Bersama
Lompatan Besar, Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si Tegar BerAKSI
Andi Rudi Latif Sambut Baik Ombudsman RI Sosialisasi Pengawasan di MPP Tanah Bumbu
Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Perbaiki Ruas Jalan
Andi Rudi Latif Kunjungi Pameran Expo HUT Kotabaru ke-76
Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah
Sekolah Dokter Spesialis Dibiayai, Andi Rudi Latif: Harus Kembali Ke Tanah Bumbu
Eryanto Rais: Petugas Ujung Tombak Perolehan Data Akurat Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:12 WITA

Hari Lingkungan Hidup, Sekda Tanbu Sampaikan Menjaga Alam Kewajiban Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:47 WITA

Lompatan Besar, Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si Tegar BerAKSI

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:49 WITA

Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Perbaiki Ruas Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:08 WITA

Andi Rudi Latif Kunjungi Pameran Expo HUT Kotabaru ke-76

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:54 WITA

Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Tolak Nelayan Beli BBM, DPRD Tanbu Panggil Semua Sektor Terkait

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WITA

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Komitmen Jalankan Fungsi Legislasi Secara Optimal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:24 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Tidak Main Anggaran APBD

Jumat, 5 Jun 2026 - 11:45 WITA