Adat Istiadat Tidak Bertentangan Agama, Ustadz: Lakukan!

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ustadz Khairuddin menyampaikan selama adat istiadat tidak bertentangan dengan agama, maka diperbolehkan dilakukan.

Dalam tablik akbar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Jum’at malam (19/5/2023) di pantai Pagatan, sebagai rangkaian acara Pesta Pantai Mappanre ri Tasie, Ustadz Khairuddin menjelaskan pokok permasalahan Mappanre ri Tasie dalam pandangan hukum agama Islam.

Dihadapan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, ia mengungkapkan bahwa inti dari acara Mappanre ri Tasie adalah pesta makan-makan di laut bukan memberi makan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Islam terkait Mappanre ri Tasie masuk pada bab Uruf, dan bukan perbuatan musyrik.

“Adat istiadat, selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,”ucapnya.

Baca Juga :  Guru Udin: Siapa Mau Dicintai Allah, Ikuti Wujud Nabi Muhammad

Ia menyebutkan bahwa makna kalimat Mappanre ri Tasie perlu diluruskan. Kata ‘ri’ berarti ‘di’ yang membedakan kandungan makna pada makan-makan atau memberi makan di laut, bukan memberi makan laut.

Masyarakat membawa makanan ke laut katanya, menggunakan kapal, kemudian makan bersama-sama di laut.

“Maka dengan kalimat ‘Mappanre ri Tasie’ itu sama kalimatnya dengan ‘makan di laut,’ katanya,

Ia memberikan perumpamaan, pesta panen raya padi di sawah maka pestanya bertempat di sawah.

“Kita di pesisir, sumber kehidupan kita di laut maka mappanre-nya di tasi (makan di laut),” katanya.

Agama Islam menetapkan 10 dasar hukum, 4 hukum yang disepakati tanpa perbedaan di kalangan ulama.

Yakni, yang menjadi al-qur’an, hadits, ijma, dam qiyas. Kemudian 6 lainnya seperti istihsan, istishob, istislah, maslahah mursalah, uruf, syar man qablana, yang menjadi dasar dalam mengeluarkan hukum Islam.

Baca Juga :  Selawat dan Tausyiah Warnai Kemah Bela Negara Nasional di Desa Kiram

Ustadz Khairuddin menyebutkan, Mappanre ri Tasie masuk dalam kategori ‘uruf atau adat istiadat yang dibolehkan Islam.

“Selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,” kata Ustadz Khairuddin.

Karena dalam hukum ‘uruf, adat istiadat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan agama. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Akuntabilitas Perencanaan dalam Penginputan Pokir
Eksekutif legislatif Tanbu Efisiensi dan Sinkronisasi Jumlah Titik PJU
Sekda Yulian Herawati: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kinerja
Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas
Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar
Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:09 WIB

Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Akuntabilitas Perencanaan dalam Penginputan Pokir

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Eksekutif legislatif Tanbu Efisiensi dan Sinkronisasi Jumlah Titik PJU

Senin, 2 Februari 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Februari 2026 - 20:40 WIB

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:34 WIB

Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Dalami Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:54 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi III DPRD Tanbu Ingin Perbaikan Infrastruktur PJU

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:36 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi III DPRD Arahkan Kesiapsiagaan BPBD Tanbu Gunakan Teknologi

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:38 WIB