Adat Istiadat Tidak Bertentangan Agama, Ustadz: Lakukan!

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ustadz Khairuddin menyampaikan selama adat istiadat tidak bertentangan dengan agama, maka diperbolehkan dilakukan.

Dalam tablik akbar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Jum’at malam (19/5/2023) di pantai Pagatan, sebagai rangkaian acara Pesta Pantai Mappanre ri Tasie, Ustadz Khairuddin menjelaskan pokok permasalahan Mappanre ri Tasie dalam pandangan hukum agama Islam.

Dihadapan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, ia mengungkapkan bahwa inti dari acara Mappanre ri Tasie adalah pesta makan-makan di laut bukan memberi makan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Islam terkait Mappanre ri Tasie masuk pada bab Uruf, dan bukan perbuatan musyrik.

Baca Juga :  Zairuah Azhar Serahkan 17 Mobil Operasional Dinas

“Adat istiadat, selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,”ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa makna kalimat Mappanre ri Tasie perlu diluruskan. Kata ‘ri’ berarti ‘di’ yang membedakan kandungan makna pada makan-makan atau memberi makan di laut, bukan memberi makan laut.

Masyarakat membawa makanan ke laut katanya, menggunakan kapal, kemudian makan bersama-sama di laut.

“Maka dengan kalimat ‘Mappanre ri Tasie’ itu sama kalimatnya dengan ‘makan di laut,’ katanya,

Ia memberikan perumpamaan, pesta panen raya padi di sawah maka pestanya bertempat di sawah.

“Kita di pesisir, sumber kehidupan kita di laut maka mappanre-nya di tasi (makan di laut),” katanya.

Baca Juga :  Turdes Ke-9, Paman Birin Sambangi SMAN 2 Banjarbaru dan Tanam Pohon

Agama Islam menetapkan 10 dasar hukum, 4 hukum yang disepakati tanpa perbedaan di kalangan ulama.

Yakni, yang menjadi al-qur’an, hadits, ijma, dam qiyas. Kemudian 6 lainnya seperti istihsan, istishob, istislah, maslahah mursalah, uruf, syar man qablana, yang menjadi dasar dalam mengeluarkan hukum Islam.

Ustadz Khairuddin menyebutkan, Mappanre ri Tasie masuk dalam kategori ‘uruf atau adat istiadat yang dibolehkan Islam.

“Selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,” kata Ustadz Khairuddin.

Karena dalam hukum ‘uruf, adat istiadat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan agama. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:19 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB