Bapenda Terima Masukan Raperda Pajak dan Retribusi

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu menggelar uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Jum’at (10/3/2023).

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor mengatakan, Rancangan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah segera menetapkan Rancangan Raperda yang selaras dengan kebijakan nasional.

Ia memberikan catatan, aturan yang dirancang tersebut lebih mengedepankan kepentingan umum dan tidak bertujuan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola keuangan dan mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak pelayanan kepada masyarakat dan pembangun daerah.

Oleh karena itu, Mahriadi mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah dapat tercapai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkaitan urusan keuangan Pemerintah Pusat dengan Perintah Daerah meliputi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD, dan kewenangan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBN.

Baca Juga :  Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Isi materi membahas restrukturisasi pajak melalui 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Sedangkan retribusi membahas rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan
Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau
Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025
DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah
Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:32 WIB

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:27 WIB

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:42 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:24 WIB

DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kedatangan Jamaah Haji, 1 Orang Wafat

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:18 WIB

Tanah Bumbu

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:32 WIB

Tanah Bumbu

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:02 WIB