Tak Hiraukan Teguran, Tim Bapenda Cabut Banner Papan Reklame

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melepas banner papan reklame karena tak patuhi aturan.

Tim Bapenda terpaksa melepas beberapa tiang reklame karena pemilik reklame tak mau menghiraukan teguran, untuk segere membayar pajak di kantor Bapenda, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Tim Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melepas 34 reklame di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena tak mau mematuhi untuk membayar pajak.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Karena mengingat pihak Bapenda Tanbu telah memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame secara persiuasif namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Gubernur Gudang Prestasi, Paman Birin Raih 2 Penghargaan Lagi

Pertama, katanya, Bapenda telah memberikan teguran kepada pemilik reklame secara lisan dan tertulis tapi tidak dihiraukan.

Tapi karena pemilik reklame tak menanggapi teguran itu maka Tim Bapenda mengambil tindakan tegas dengan cara melepas semua reklame tak bayar pajak.

Kedua, Ia beralasan tindakan pencabutan reklame akan memberikan shock terapy bagi pemilik reklame agar mau membayar pajak reklame.

Baca Juga :  Zairullah Mohon Keajaiban untuk kesembuhan Haji Upi

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Landasan penertiban reklame sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. (E)

Ia mengingatkan bahwa seharusnya pemasangan reklame didahului dengan pembayaran pajak di Bapenda kemudian perizinan diterbitkan melalui DPMPTSP. (E)

Berita Terkait

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik
Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting
Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025
Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam
Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K
Pemkab Tanbu Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Dispersip Tanbu Gelar Uji Kompetensi Pustakawan
5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:58 WIB

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Jumat, 15 November 2024 - 12:20 WIB

Jelang Akhir Tahun, P3AP2KB Tanbu Koordinasi Tinjau Kinerja 8 Aksi Konvergensi Strunting

Jumat, 15 November 2024 - 11:40 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Asisten II Hadiri Persetujuan 14 Propemperda 2025

Jumat, 15 November 2024 - 11:16 WIB

Jambore SBH 2024 Digelar di Pantai Rindu Alam

Kamis, 14 November 2024 - 16:59 WIB

Total 1 Miliar, Sekda Tanbu Serahkan Undian untuk ASN dan P3K

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB