Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu, sosialisasi bantuan rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan dan desa di Kecamatan Simpang Empat.

Fokus sosialisasi Disperkimtan yakni Kelurahan Kampung Baru dan Desa Sejahtera.

“Di Kelurahan Kampung Baru ada 8 unit, untuk Sejahtera 6 unit,” kata Kepala Disperkimtan Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus ketika dikonfirmasi, Rabu malam (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data pihak Disperkimtan pada tahun 2024 ini, ada kurang lebih 300 unit rumah tidak layak huni yang akan dilakukan perbaikan, sehingga menjadi rumah layak huni.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

Pemberian bantuan diberikan ke lokasi-lokasi kumuh, yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 tahun 2022, tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ansyari Firdaus menjelaskan, salah satu usaha dari Pemerintah Daerah Tanah Bumbu melalui Disperkimtan, dalam memberikan bantuan sosial untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni, menjadi sangat layak dihuni, dengan kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasar hal tersebut butuh kepedulian dan kerjasama pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujar Firdaus.

Baca Juga :  Baru Mendarat di Jakarta, Sekda: Insya Allah Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Besok

Ia mengungkapkan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman tidak layak huni dengan alasan, pertama, bangunan tidak teratur, kedua kualitas bangunan tidak memenuhi syarat, ketiga, sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat, keempat, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Perusahaan
Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau
Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025
DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah
Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:32 WIB

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:27 WIB

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:50 WIB

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:42 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Kusan Hulu 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:24 WIB

DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kedatangan Jamaah Haji, 1 Orang Wafat

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:18 WIB

Tanah Bumbu

Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:32 WIB

Tanah Bumbu

RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:02 WIB