Pemilih Tidak Terdaftar Segera Lapor

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengimbau segera melapor ke Pantarlih bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Nahrul, agar segera menyampaikan ke pihak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sampaikan ke Pantarlih yang sudah ditugaskan KPU, selain itu juga sangat ingin kami harapkan kepada masyarakat agar peduli Pemilu dan bersikap cerdas karena Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat,” katanya pada Senin (17/4/2023) malam pukul 22.17 Wita saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) juga menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan atau desa jika nama belum terdaftar dalam DPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.

Melalui Panwaslu Kecamatan, agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Tanbu ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda: Sharing Solusi Bangun Sarana Sekolah

“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.

“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4) malam. (Arunika)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik
Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan
PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari
Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan
Tanggapi Hasil RDP, Dispersip Tanbu: Usulan Komunitas Literasi relevan
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Tanbu Berikan Bantuan
Pj Sekda Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pelabuhan Samudera
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:25 WIB

PT Arutmin, Dinas LH, Desa Tirawan Sosialisasi Kelola Sampah

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Layanan KB di PT Jhonlin Agro Lestari

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:06 WIB

Andi Rudi Latif: RPJMD Dokumen Strategis Menyusun Program Pembangunan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:01 WIB

Tanggapi Hasil RDP, Dispersip Tanbu: Usulan Komunitas Literasi relevan

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:00 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:06 WIB

Nasional

Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:33 WIB

Kotabaru

Kotabaru Optimis Capai Target Penurunan Stunting 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:09 WIB