Pelepasan Hutan, Pemda Tanbu Ajukan Perubahan RTRW

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu rapat dalam rangka penyampaian eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna DPRD yang bertempat di kantor Sekretariat DPRD Jalan HM Amin Desa Sepunggur, dipimpin Wakil Ketua DPRD I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten lll bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, menyampaikan pembahasan telah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya pembahasan ditingkat legislatif.

“Maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Andi Aminuddin mengungkapkan latar belakang peninjauan kembali RTRW melalui pengajuan Raperda, yakni adanya usulan Kawasan Setangga yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Kemudian tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat  industri,  transportasi,  dan  pariwisata  terdepan  di  Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Gelar Dengar Pendapat Komunitas Literasi
Rancangan Riset dan Inovasi Daerah Penting, Said Ismail: Semoga Bermanfaat
Fraksi PAN Tanbu Harap Pemkab Bangun Budaya dan Pemerataan Infrastruktur Kawasan
Fraksi PKB Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Tingkatkan Daya Saing Daerah
Mahasiswa Asal Tanah Bumbu ke DPRD Minta Asrama
Fraksi Golkar Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Daerah Direalisasikan
Setelah Disahkan, Fraksi PDIP Tanbu Minta Segera Dibuatkan Peraturan Bupati
Harjad ke-22, Anggota DPRD Harap Tanbu Bisa Berkembang Lebih Pesat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:06 WIB

DPRD Tanbu Gelar Dengar Pendapat Komunitas Literasi

Kamis, 10 April 2025 - 15:18 WIB

Rancangan Riset dan Inovasi Daerah Penting, Said Ismail: Semoga Bermanfaat

Kamis, 10 April 2025 - 13:28 WIB

Fraksi PAN Tanbu Harap Pemkab Bangun Budaya dan Pemerataan Infrastruktur Kawasan

Kamis, 10 April 2025 - 11:20 WIB

Fraksi PKB Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Tingkatkan Daya Saing Daerah

Kamis, 10 April 2025 - 11:00 WIB

Mahasiswa Asal Tanah Bumbu ke DPRD Minta Asrama

Berita Terbaru

Kotabaru

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:52 WIB