TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar ungkap rasa takut bila banyak masjid dan indah-indah tapi kosong penghuninya, saat acara penyerahan sertifikat warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari Kecamatan Karang Bintang, Rabu (1/2/2023).
Setelah 10 tahun tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan kembali terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu 2021-2024. Zairullah Azhar melihat warga Wonorejo dan Karang Sari sudah banyak yang sejahtera.
Ia melihat rumah warga bagus-bagus, mobil warga yang diparkir bermacam-macam mereknya. Hal itu menunjukkan kesejahteraan warga.
Melihat penampilan murid-murid SD dalam pembukaan acara pembagian sertifikat gratis, Zairullah Azhar teringat program Satu Desa Satu Masjid yang menjadi program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Zairullah mengungkapkan, program Satu Desa Satu Masjid tujuannya untuk memakmurkan masjid.
Ia merasa takut bila masjid yang ada di Tanah Bumbu banyak dan indah-indah tapi kosong penghuninya.
“Tanda-tanda hari kiamat itu kalau masjidnya banyak tapi orangnya tidak ada. Habis shalat masjidnya dikunci,” katanya.
Sehingga masjid di Tanah Bumbu tetap harus ramai dan tidak dikunci setelah shalat, supaya kiamatnya bisa ditunda.
Ia sangat berharap pelaksanaan program 1 Desa 1 Masjid bisa menjadikan anak-anak Tanah Bumbu menjadi cerdas dan penghafal qur’an.
“Tolong didorong anak-anak agar mau belajar di masjid, akan dapat berkahnya masjid insya Allah,” ucap Zairullah Azhar kepada warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Intan yang dihadiri semua kepala SKPD dan tokoh masyarakat.
Terkait penyerahan 535 sertifikat gratis hasil kerjasama BPN, Pemerintah Daerah, dan Tim yang tergabung dalam penyelesaian sertifikat, Zairullah Azhar menyarankan kepada masyarakat agar tanah yang telah mendapat sertifikat dimanfaatkan tanpa harus dijual. Sertifikat itu menjadi rezeki bagi warga Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari Kecamatan Karang Bintang, yang selama ini ditunggu-tunggu.
Ia menyayang jika tanah yang sudah lama diproses yang berhasil menjadi hak milik dijual. Ia lebih setuju jika sertifikat itu menjadi modal usaha dan sebagainya tapi tidak dijual. (MAS)