TANAH BUMBU – Sebagai upaya menindak lanjuti instruksi Presiden RI terkait pengendalian inflasi, Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) melakukan pemantauan harga bahan pokok setiap hari di pasar tradisional.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas KUMP2 Tanah Bumbu, H. Deny Haryanto melalui Kabid Perdagangan dan Metrologi, H. Akhmad Heriansyah, mengatakan bidangnya memiliki tim tersendiri untuk melakukan pengawasan dan pantauan harga bahan pokok dengan menyasar ke Pasar Tradisional Bumi Pangeran Pagatan dan Pasar Tradisional Simpang Empat.
Heri menyampaikan, peninjauan dilakukan untuk memastikan harga bahan pokok di Tanah Bumbu stabil agar tidak terjadi peningkatan inflasi.
Menurutnya, Presiden RI, Joko Widodo telah memerintahkan kepada kepala daerah untuk menekan lajunya inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
“Ini merupakan perintah langsung dari bapak presiden dalam situasi kenaikan BBM,” ucapnya.
Dari pantauan lapangan, lanjut Heri, harga bahan pokok masih tergolong stabil, bahkan dari beberapa bahan pokok yang menyebabkan inflasi tidak menunjukkan kenaikan signifikan seperti cabai hingga bawang.
Ia menambahkan, beberapa komoditi sayuran yang mengalami kenaikan harga. Dimana kenaikannya bukan imbas dari kenaikan harga BBM.
“Tetapi kenaikannya karena memang faktor cuaca, bukan BBM,” imbuhnya.
Bahkan dibeberkannya, bahwa ada sebagain harga bahan pokok yang naik terlebih dahulu sebelum ditetapkan harga BBM naik oleh pemerintah pusat pada awal September lalu.
Berikut rincian harga bahan pokok yang dirangkum tim pengawas stabilitas harga dan ketersediaan pasokan sembako Dinas KUMP2 Tanah Bumbu dari kedua pasar tradisional sasaran per 21 September 2022, diantaranya beras premium Rp 18.300 per kg dan gula pasir dijual seharga Rp 14 ribu per kg.
Selanjutnya cabe besar berada di angka Rp 90 ribu per kg, cabe rawit harga Rp 100 ribu per kg, bawang merah Rp 32 ribu per kg, bawang putih Rp 25 ribu per kg, minyak goreng curah Rp 13 ribu per liter.
Mentega merk blue band harganya berada di angka Rp 65 ribu per bungkus, daging sapi dijual harga Rp140 ribu per kilo dan daging ayam Rp 26 ribu per kg, susu Rp 13 ribu per kaleng, dan jagung jenis pipilan kuning Rp 8 ribu per kilo serta garam beryodium harga Rp 8 ribu per bungkus.
Sementara untuk pupuk bersubsidi merk urea harganya Rp 125 ribu per sak 50 kg, gas elpiji 3 kg dijual Rp 18.500 per tabung dan semen merk tiga roda dijual seharga Rp 75 ribu per sak 50 kg.
Adapun, format laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah bukan hanya menuliskan daftar harga saja, melainkan dinas juga harus mengisi beberapa catatan penting lainnya seperti uraian penyebab kenaikan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah serta saran dan masukan kepada pemerintah pusat dalam rangka pengendalian inflasi termasuk dukungan anggaran dan realisasi belanja daerah operasi pasar. (Z)