Pencuri Motor Scoopy Wilayah Kecamatan Simpang Empat Diringkus

Avatar photo

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Polres Tanbu menangkap pemuda berinisial SA (21) di Kecamatan Simpang Empat, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa membenarkan terkait adanya seorang pemuda telah diringkus.

“Tersangka mencuri sepeda motor scoopy warna merah putih dengan Nopol: DA 6783 ZBG,” ujar AKP I Made Rasa kepada goodnews.co.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Dia mengungkapkan, aksi pencurian terjadi berawal saat korban berinisial AM (34) memarkir sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Karya Still RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batulicin pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita.

Keesokan harinya pukul 06.00 wita, korban tidak menemukan sepeda motor scoopy yang diparkir di halaman rumahnya, Rabu (27/7/2022).

“Korban menanyakan perihal kehilangan itu kepada penjaga malam di daerah tersebut. Tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya,” tambah Made.

Baca Juga :  Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi

Kemudian, korban melanjutkan pencarian di sekitar rumahnya, namun tak menemukan sepeda motor scoopy miliknya. Akhirnya dia melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian pun melakukan penyelidikan pada hari itu juga, Rabu (27/7/2022). Untungnya, Sekitar pukul 12.00 wita, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku SA, pencuri sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG, di Perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga :  Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu
Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor

Made menyebut pelaku pencurian sepeda motor adalah warga Kecamatan Simpang Empat, dan diringkus saat pelaku berada di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Made menuturkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait dugaan tindak pidana curanmor dan saat ini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanah Bumbu. (Jml)

Berita Terkait

Tewas Dikeroyok di Desa Batuah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Beli Mobil, Bendahara Pembuat Proposal Fiktif Diciduk Kejari Tanbu
Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Kelurahan Gunung Tinggi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Rabu, 24 April 2024 - 20:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an

Rabu, 24 April 2024 - 14:04 WIB

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru

Tanah Laut

Acil Odah Hadiri Peringatan Hari Kartini di Tala

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:56 WIB

Tanah Laut

Sebanyak 55 Pengurus BKPRMI Tala Periode 2024-2028 Dilantik

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:48 WIB

Daerah

Walikota Banjarbaru Ajak Nonton Bareng Indonesia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:17 WIB

Tanah Laut

Syamsir Janji Umrohkan Para Juara

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:04 WIB