ASN Boleh Calon Kepala Desa

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Harjad Tanbu ke-20, Anak-Anak Yatim Tampilkan Tarian Pesanggrahan Diri

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Rumah Keadilan Restorasi di Desa Wanasari

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Baca Juga :  Ada Apa?, Pengelola Parkir RSUD Tanbu Tak Hadiri Rapat di DPRD

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tanbu Pamerkan Kegiatan, Tugas Pimpinan, dan Anggota DPRD
Banggar Tanbu Bahas 10 Rekomendasi LKPj dan Akan Memanggil Dinas Terkait
Pesta Pantai Pagatan, Dorong Kemajuan Ekonomi dan Kemandirian UMKM
Mappanre ri Tasi’e, Said Ismail: Adat Harus DiJaga
DPRD Tanbu Sampaikan Arahan RPJPD 2025-2045
Wakil Ketua DPRD Kunjungi Stand Pameran Expo Mappanre ri Tasi’e
Zairullah Azhar Paparkan Capaian Pembangunan Tanbu 2023
HUT ke-21, Wakil Ketua DPRD Bacakan Sejarah Pembentukan Tanah Bumbu
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:08 WIB

Dorong Buka Lapangan Kerja dengan Sosialisasi Kewirausahaan

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:54 WIB

BPBD Luncurkan Relawan Remaja Aman Bencana

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:44 WIB

MUI Tanbu : Lestarikan 4 Hal di Luar Ramadhan

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Asisten I Hadiri Rakoornis TMMD 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:41 WIB

DPMD Tanbu Dorong Kembangkan Desa Wisata

Kamis, 25 April 2024 - 11:05 WIB

Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Gratis di Area Mappanre ri Tasi’e

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Berita Terbaru