PT Wahana Baratama Mining Menunggu Justifikasi Balai Besar

- Editor

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – PT Wahana Baratama Mining belum mau menyusuaikan perizinan jalan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2011, perwakilan perusahaan beranggapan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasinal Provinsi Kalsel. Selasa, (14/12/2021).

Kedatangan PT Wahana Baratama Mining (WBM) ke kantor Bupati Bapati Tanah Bumbu tidak dihadiri oleh pemilik usaha tapi diwakilkan kepada HRD PT Wahana Baratama Mining Eko Laudi dan Kepala Bagian HSE Lutfi, sehingga tidak menghasilkan pertemuan sesuai harapan.

Rahmat Prapto Udoyo, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa kedatangan perusahaan WBM untuk mengklarifkiasi perizinan jalan tambang yang mereka miliki dan penyusuaian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

“Kita mengklarifikasi perizinannya, oleh mereka menjelakan bahwa mereka memiliki izin prinsip dan rekomendasi pada saat itu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Balai Jalan Nasional. Kami mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 11 tahun 2021 tentang Jalan Khusus, itu yang kita tekankan,” katanya.

Menurutnya bila aturan itu sudah dijalankan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 maka harus mengikuti regulasi dan aturan tersebut. Rahmat mencontohkan bila jalan yang dimiliki oleh PT Wahana Baratama Mining digunakan oleh pihak lain maka harus ada izin dari pemerintah daerah dalam hal ini izin Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Hadiri Pembukaan MTQN Provinsi Kalsel di Banjarbaru

Hal lain yang dijelaskan oleh Rahmat adalah jika terjadi force majeure, banjir dan lain-lain maka jalan tambang itu dapat digunakan sebagai jalur alternatif berdasarkan izin dan rekomendasi oleh Bupati Tanah Bumbu, dan tidak dapat ditutup secara saklek oleh perusahaan. Itulah fungsi Permen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 11 Tahaun 2011 tersebut.

Rahmat juga mempertanyakan apakah ada pemotongan jalan dengan bangunan underpass yang melewati pemukiman sekitar, utamanya di Desa Sungai Cuka, adakah kepedulian mereka terhadap masyarakat atau kontribusi terhadap masyakarat di sana.

Oleh karena itu, kami mengajak mereka bagaimana turut serta dalam membangun Kabupaten Tanah Bumbu ini, apapun bentuknya.

“Mari kita turut serta membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Rahmat menilai bahwa yang dimiliki oleh WBM adalah rekomendasi dan izin prinsip terhadap jalan nasional dan underpass, sementara izin dengan pemerintah daerah tidak ada.

“Mereka hanya minta rekomendasi tapi bila kita perhatikan rekomendasi dan izin prinsip itu terhadap jalan nasionalnya, terhadap underpassnya, bukan terhadap jalan khususnya. Tentunya ada jalan khusus yang panjangnya 17 kilometer, itu yang kita pertanyakan, izinnya di mana.” Jelasnya.

Saat ini yang perlu dilakukan adalah perusahaan melakukan penyusuaian terhadap Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Kita menyusuaikan kembali, terhadap izin prinsip, izin rekomendasi, klausul-klausul yang berbunyi di situ memang belum ada aturan tentang jalan khusus, makanya ada Permen 11 tahun 2011, nah itu yang kita harapkan ada penyusuaian.” Katanya.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Minta Raperda Pajak dan Retribusi Segera Disahkan

Sementara itu pihak PT Wahana Baratama Mining yang diwakili oleh HRD, Eko Laudi, menjelakan perusahaan yang diwakilinya memiliki jalan sendiri dan tidak meminta kontribusi terhadap STU atau perusahaan lain yang menggunakan jalan milik WBM tersebut.

Prinsipnya kata Eko, ia akan menyampaikan beberapa hasil pembicaraan dengan pihak pemda kepada pemilik dan manajemen perusahaan.

“Kami perwakilan perusahaan mencoba menjadi jembatan, mudah-mudahan ikhtiar ini bisa diterima oleh manajemen kami.” Kata Eko.

Soal jalan yang belum memiliki izin, Eko hanya berargumentasi bahwa sampai saat ini masih menunggu justifikasi dari Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan tentang Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Sampai saat ini menunggu justifikasi dari Permen PU Nomor 11 tahun 2011, karna kami membangun jalan itu persepsi kami sudah benar sesuai peraturan tahun 2008 atau 2009 pada saat itu, lebih awal sebelum Permen PU Nomor 11 tahun 2011.

Saat ditanya apakah perusahaan yang diwakilinya siap menyusuaikan dengan Permen Nomor 11 Tahun 2011, Eko menjawab, secara diplomasi, akan mengikuti aturan.

“Seharusnya bukan siap tapi itu kewajiban, kalau sudah clear secara payung hukum seharusnya itu jadi kewajiban.” Jelasnya.

PT Wahana Baratama Mining, Satui, memiliki jalan perusahaan sepanjang 17 kilometer dan dilewati oleh STU sepanjang 3 sampai 4 kilometer dan belum memiliki Andalalin. (MAS)

Berita Terkait

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw
Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa
FKUB Road Show Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID
Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama
Disdukcapil Berinovasi dengan Identitas Kependudukan Digital
Jamaah Serambi Madinah Baca Surah Yasin Sambut Arba Mustamir
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 16:02 WIB

Lailatul Jum’at: Bulan Maulid, Pupuk Rasa Cinta pada Nabi Muhammad Saw

Jumat, 6 September 2024 - 15:49 WIB

Untuk Kemudahan Kelola Adminstrasi Pegawai, BKPSDM Tanbu Luncurkan Aplikasi Silppa

Kamis, 5 September 2024 - 18:32 WIB

Dewan Pendidikan Tanbu dan Batola Berbagi Infomasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 5 September 2024 - 15:45 WIB

Diskominfosp Tanbu Evaluasi Kinerja Admin PPID

Kamis, 5 September 2024 - 15:41 WIB

Inovasi Tiada Henti, Disdukcapil Tanbu Luncurkan Sinta dan Rama

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB