KOTABARU, Goodnews.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rajudinor, menindak lanjuti pekerjaan pondasi bangunan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kotabaru Tengah yang menuai protes warga setempat, Rabu (4/12/2024).
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut H Akhmad Rajudinor segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan pembangunan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Desember 2024, saya menginstrusikan kepada anggota untuk memeriksa ke lokasi pekerjaan dan memberhentikan kegiatan pekerjaan tersebut,” kata Akhmad.
Namun, hingga saat ini Satpol PP Kotabaru kembali menerima laporan dari masyarakat bahwa kegiatan pembangunan tersebut masih berjalan.
“Maka hari ini kami ambil tindakan tegas dengan memberikan surat pemberhentian kegiatan pembangunan tersebut sampai ada izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kajian teknis pembangunan gedung,” pungkas Akhmad.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Gewshima Mega Putra, mengatakan, Satpol PP menindak tegas sesuai Perda yang ada dan koordinasi dengan Polres Kotabaru untuk menertibkan hal itu.
“Mendirikan bangunan di bantaran sungai sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutur Purta. (E)