Fraksi DPRD Tanbu Setujui Raperda Perumahan dan Pemukiman

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul, di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (7/10/2024).

Dalam Rapat Paripurna, enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem Sejahtera menyetujui perubahan Raperda tersebut untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.

Sekda juga mengatakan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat yang memerlukan perumahan bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Ada Apa?, Pengelola Parkir RSUD Tanbu Tak Hadiri Rapat di DPRD

“Agar mereka bisa menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim agar terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Tanah Bumbu yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” tambah Sekda Ambo Sakka.

Raperda ini sangat penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat, meningkatkan tata kelola administrasi dan pemanfaatan pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah.

“Untuk mewujudkan cita-cita bersama membangun Kabupaten Tanah Bumbu maju, mandiri, religius dan demokratis,” pungkas Sekda. (E)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Tanbu Komparasikan Kerukunan Beragama di Kota Yogyakarta
Guru Udin Datang, Wakil Ketua DPRD Tanbu: Semoga Jadi Batu Loncatan
Wakil Ketua DPRD Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Warga Satui
Mahruri Hadiri Rapat Koordinasi PABPDSI
Ketua DPRD Tanbu Komitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Pulau Burung
Wakil Ketua DPRD Tanbu Harap Tradisi Masukkiri Dilestarikan
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tunjau Pembangunan Lapangan Sepak Bola
Anggota DPRD Tanbu Ajak Jaga Kerukunan Pasca Pilkada
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:33 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Komparasikan Kerukunan Beragama di Kota Yogyakarta

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:01 WIB

Guru Udin Datang, Wakil Ketua DPRD Tanbu: Semoga Jadi Batu Loncatan

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:55 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Warga Satui

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:51 WIB

Mahruri Hadiri Rapat Koordinasi PABPDSI

Senin, 9 Desember 2024 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Tanbu Komitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Pulau Burung

Berita Terbaru

Khazanah

4 Kekuatan Politik di Indonesia

Kamis, 26 Des 2024 - 11:17 WIB

Khazanah

Kencan Generesi Z Bidik Pasangan Berpengaruh

Kamis, 26 Des 2024 - 11:05 WIB