5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

- Editor

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Jamin Stok Bahan Pokok Tersedia

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga :  Pelantikan, Zairullah Ajak Pejabat Mengasah Akal dan Hati

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kasus DBD Meningkat, Dinkes Tanbu Tekankan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Andi Rudi Latif: Pemimpin Adalah Teladan
Andi Rudi Latif Safari Ramadhan dan Tinjau Fasilitas Lapas Batulicin
Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume
Pemprov Kalsel Tingkatkan Infrastruktur Jalur Banjarbaru-Tanah Bumbu Jelang Idul Fitri 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kusan Tengah Dorong Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun 2026
Safari di Masjid Al Jami, Sekda Tanbu: Ramadhan Ajarkan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kasus DBD Meningkat, Dinkes Tanbu Tekankan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:57 WIB

Andi Rudi Latif: Pemimpin Adalah Teladan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Andi Rudi Latif Safari Ramadhan dan Tinjau Fasilitas Lapas Batulicin

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Maret 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Kalsel Tingkatkan Infrastruktur Jalur Banjarbaru-Tanah Bumbu Jelang Idul Fitri 2026

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Dinamika Kerja Kompleks, DPRD Tanbu Pelajari Hak-hak Pekerja

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:09 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Pemimpin Adalah Teladan

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:57 WIB