5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

- Editor

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  DWP Tanah Bumbu Ingin Tiru Prestasi Barito Kuola

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu: Selamat Datang Dandim 1022 Boni Berdian Philiang

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB