5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

- Editor

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Lima Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu.

Lima desa itu diantaranya, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia dengan masa jabatan yang berakhir di tahun 2031.

Kemudian, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Kepala Desanya tersangkut masalah hukum sehingga mengundurkan diri dari jabatannya yang harusnya berakhir di tahun 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desanya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan sampai tahun 2031.

Dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Kepala Desanya mundur dikarenakan mengikuti pemilihan sebagai anggota Legislatif dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Atlet Tanbu Akui Kekalahan di 3 Cabor POPDA Kalsel

Terakhir, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Kepala Desanya mundur karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, dengan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Samsir, menyebut, bahwa ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu.

Namun, salah satu Desa yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai tahun 2027 memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak. Terbukti dari 6 Desa, 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu ini,” kata Samsir, Rabu (13/11/2024).

Samsir juga mengatakan, pemilihan Kepala Desa antar waktu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga :  Review e-PPGBM, Dinkes Ajak Para Bidan Desa Tekan Angka Stunting

Pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian, Kepala Desa terpilih akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis di tahun 2027 atau tahun 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” kata Samsir.

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Peringati Hari Jadi Provinsi Kalsel dan Harvetnas 2025
Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional
Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar
Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja
Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga
Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel
Semangat Beraksi, Andi Irmayani Ajak Peserta Serius Ikuti Pelatihan Galeri Pelangi
Asisten II Tanbu Sampaikan Aspeksindo Wadah Strategis Perjuangkan Daerah Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB