TANAH BUMBU – Pertengahan Juli 2022 ini, sudah 4 Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Tanah Bumbu dengan berbagai dugaan kasus tindak pidana.
Adapun dugaan kasus terhadap mereka yaitu aksi pelecehan seksual, penganiayaan, dalang pencurian sawit, dan korupsi.
Berdasarkan data di Satreskrim Polres Tanbu, 4 kasus Kepala Desa tersebut saat ini sudah ditahan dan diproses hukuman.
Keempat terduga tersebut, ada statusnya masih tahanan Polres dan ada tahanan Kejari Tanbu. Semuanya masih belum ada vonis dari Pengadilan Negeri Batulicin.
Diketahui, 4 Kepala Desa yang ditahan adalah Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desa Muara Pagatan Tengah dan Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir, serta Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir saat dikonfirmasi, mengatakan saat ini semua kasusnya sedang berjalan, Selasa (19/7/2022).
“Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” kata Samsir.
Sedangkan untuk jabatan mereka, Pemkab Tanbu telah mengambil tindakan untuk menonaktifkan sementara karena proses hukum berjalan.
Bahkan, sudah keluar Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pendelegasian kewenangan kecamatan sesuai, Perbup No 57 tahun 2022.
Kendati demikian, ia mengharapkan kepada pejabat lainnya agar tidak berurusan dengan hukum. Pemda selama ini sudah melakukan upaya pencegahan akan hal itu, melalui kegiatan pembinaan hingga bimtek.
“Jika melihat kasusnya, rata-rata permasalahan tahun-tahun sebelumnya, kami taat hukum. Mengenai kasus para Kades ini, biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (Jml)