4 Kekuatan Politik di Indonesia

- Editor

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Goodnews.co.id – Di Indonesia banyak organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik. Namun, apabila diklasifikasikan maka dapat diperkecil menjadi empat kekuatan saja, salah satunya adalah partai politik.

Dalam pengertian umum, infrastruktur merupakan kebutuhan dasar untuk bisa mengorganisasikan sebuah sistem, dapat berbentuk fisik maupun sosial. Contoh infrastruktur dalam pengertian umum merujuk pada hal teknis atau fisik seperti jalan, air bersih, bandara, dan lainnya, sedangkan makna infrastruktur politik sepenuhnya berbeda.

Secara etimologi, politik diambil dari bahasa Yunani polis yang berarti kota berstatus negara kota. Sementara itu, dalam Bahasa Arab, politik berarti siyasah atau strategi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Dari sekian banyak kelompok-kelompok kekuatan politik dan organisasi di Indonesia, maka dikategorikan menjadi 4 infrastuktur politik saja. Berikut penjelasannya:

1. Partai politik (Political Party)

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan, kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Baca Juga :  Ayo Bisnis, Buka Usaha Tak Perlu Modal Besar

Mereka biasanya mendirikan partai politik berdasarkan kesamaan kepentingan, cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

Partai politik minimal mempunyai 5 fungsi dasar sebagai partai yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang. Hubungannya erat sekali dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaannya, karena masyarakatlah yang mendirikan partai politik.

2. Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Mereka akan menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan, kemudian menyampaikan pada sistem politik yang ada.

Bisa dibilang, mereka adalah penyalur aspirasi masyarakat sehingga perannya sangat penting sebagai penyambung lidah rakyat pada pemerintah, sehingga pemerintah mengetahui yang diinginkan dan dibutuhkan oleh warganya.

Menurut Gabriel A Almond, kelompok kepentingan dapat diklasifikasi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
• Kelompok Anomik, berasal dari unsur-unsur masyarakat dan terbentuk secara spontan akibat adanya isu kebijakan pemerintah, agama, dan politik.
• Kelompok Non-Asosiasional, berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnis, regional, status, dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
• Kelompok Institusional, berasal dari kelompok yang sifatnya formal dan mempunyai fungsi politik atau fungsi social.
• Kelompok Asosiasional, berasal dari kelompok yang menyatakan kepentingannya secara khusus, menggunakan tenaga profesional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan segala kepentingan dan tuntutannya.

Baca Juga :  Enterpreneur, Mulai Saja Dulu Buka Usaha

3. Kelompok Penekan (Pressure Group)

Kelompok ini biasanya kerap melempar kritikan-kritikan untuk para pelaku politik yang lain. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memajukan dunia perpolitikan karena kritik yang mereka sampaikan bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Mereka cukup berperan dalam menanggapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, walau ada juga yang menyalahgunakan perannya hanya demi kepentingan kelompok mereka saja.

Yang termasuk dalam pressure group yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Sosial Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Lingkungan Kehidupan, Organisasi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan lainnya.

4. Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya.

Komunikasi politik ini menggunakan alat perantara dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan, berupa televisi, radio, internet, dan surat kabar. Pengaruhya sangat kuat dalam politik di tanah air karena masyarakat sering lebih percaya pada media yang mereka saksikan. Media juga digunakan untuk membentuk asumsi masyarakat dan mengubah pendapat umum. (Sumber Tirto)

Berita Terkait

Kencan Generesi Z Bidik Pasangan Berpengaruh
Legasi Jokowi ke Prabowo
Era Disrupsi dan Solusinya
Dagu Berlipat Bikin Wajah Gemuk
Tanda-tanda Kerusakan Sepeda Motor dari Penilaian Suaranya
Bunyi Krek-krek Mobil Bikin Tak Nyaman
Negara-negara Penghasil Daging Ayam Terbesar Dunia
Agus Pilih Ternak Ayam Kampung Karna Tak Butuh Banyak Perawatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:17 WIB

4 Kekuatan Politik di Indonesia

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:05 WIB

Kencan Generesi Z Bidik Pasangan Berpengaruh

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:06 WIB

Legasi Jokowi ke Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Era Disrupsi dan Solusinya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Dagu Berlipat Bikin Wajah Gemuk

Berita Terbaru

Khazanah

4 Kekuatan Politik di Indonesia

Kamis, 26 Des 2024 - 11:17 WIB

Khazanah

Kencan Generesi Z Bidik Pasangan Berpengaruh

Kamis, 26 Des 2024 - 11:05 WIB