BANJAR, Goodnews.co.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi di Aula Kantornya, Jum’at (14/6/2024).
Sosialisasi menghadirkan narasumber Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM dari KPU Banjar, Rusmilawati, didampingi Kabid PPPA, Merilu Ripner.
Dihadiri 50 peserta dari organisasi wanita serta perwakilan 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan peserta, Merilu Ripner mengaku peran perempuan masih sangat diperlukan saat ini untuk mengoptimalkan potensinya di empat bidang tersebut.
Ia mengatakan, secara umum permasalahan kaum perempuan dan anak yang sering ditemui meliputi praktik diskriminasi dan kekerasan serta keterbatasan akses terhadap pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan sebagainya.
“Di Kabupaten Banjar meskipun kaum perempuan sudah memenuhi keterwakilan 30 persen lebih pada legislatif, namun situasi yang terjadi di masyarakat saat ini adalah rendahnya kesadaran perempuan dalam partisipasi politik dan masih adanya praktik money politics,” ungkapnya.
Menurut Merilu, bagi kaum perempuan yang ingin berpartisipasi di bidang politik tentunya harus bergabung ke partai politik.
“Tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi, akses perempuan terbuka seluas-luasnya untuk dapat berpartisipasi di bidang politik,” imbuhnya.
Terkait program-program pemberdayaan perempuan tahun ini, Merilu mengatakan cukup banyak terutama dalam hal ekonomi. Yaitu pelatihan keterampilan perempuan, workshop perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan kapasitas keluarga dan sebagainya.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi keluarga, perempuan berdaya Indonesia maju,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak hendaknya melaporkan ke UPTD PPA yang nantinya kasus tersebut akan difasilitasi pihaknya. (E)