TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar kembali mempertegas bahwa persoalan sesungguhnya karena regulasi ada di tangan pusat, dalam rapat koordinasi dengan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis pagi (29/9/2022).
Zairullah Azhar menyatakan, sesungguhnya tambang sekarang ini regulasinya ada di pusat.
“Izinnya semuanya di pusat,” ucapnya.
Masalahnya, semua proses tidak lagi melibatkan daerah. Sehingga yang bisa dilakukan sementara ini adalah himbauan.
“Bahkan saya sudah bikin surat untuk menyetop (aktifitas pertambangan), dua bulan lalu sebenarnya, ketika mulai ada keretakan di jalan,” jelasnya, Rabu (28/9/2022).
Namun demikian masyarakat tetap menyalahkan pemerintah daerah karena masyarakat tidak mengetahui tentang regulasi bahwa regulasi sekarang ini ada di tangan pusat.
Selanjutnya, berdasarkan tinjauan lapangan, sebanyak 27 kepala keluarga yang terdampak aktifitas pertambangan telah mendapat support dari perusahaan.
Karna daerah tidak memiliki kewenagan, kata Zairullah, maka posisi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu hanya bisa memberikan himbauan ke pusat karena kewenangan ada di pusat.
“Tapi karena kewenangan itu ada pada pusat, kita posisinya pada menghimbau, makanya saya berharap undang-undang (mengenai tambang) kedepannya tidak lagi sepenuhnya oleh pusat, tapi daerah dilibatkan,” terangnya.
Menurut Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, seharusnya eksplorasi tambang di dekat Jalan Nasional tidak dilakukan.
“Tapi ya, semua kewenangan dari pusat,” katanya.
Belajar dari kejadian Jalan Nasional longsor akibat tambang di Desa Satui Barat kilometer 171, Zairullah Azhar akan menemui komisi VII DPR RI agar merubah aturan pertambangan yang tidak melibatkan daerah.
“Ini kan kasusnya jelas ya, soal tambang. Oleh sebab itu saya akan segera ke Jakarta, ke DPR RI mengajukan kepada komisi VII, supaya undang-undang yang ada ini dirubah isinya, libatkan daerah. Kalau tidak, akan terjadi begini terus karena mereka bikin ini seenaknya tanpa melihat di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan laporan Krisna Setiawan Ginting anggota polres Tanbu, pukul 10.00 wita Kamis (29/9/2022), Jalan nasional Jalur Batulicin-Banjarmasin itu sudah bisa dilewati setelah dilakukan penimbunan jalan dan pelebaran jalan, sementara mobil roda 6 ke atas harus melintasi Jalan hauling simpang empat Sumpul dan sebaliknya. (MAS)