Waktu Imsak Masih Boleh Makan

Avatar photo

- Editor

Senin, 18 April 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah tentang hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan dan tidak menganggap hal sunnah menjadi wajib, di ruang Bersujud kantor Bupati Tanah Bumbu, yang digunakan tempat sholat dhuha. Senin (18/4/2022).

Tausiah dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala SKPD, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Guru Abdul Rahman menyajikan sunnah-sunnah dalam bulan suci Ramadhan. Menurutnya apabila melaksanakan sunnah-sunnah Ramadhan maka akan menambah keberkahan dan kesempurnaan puasa Ramadhan sehingga melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah sangat dianjurkan.

“Pekerjaan sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya sebagimana wajib, oleh karna itu dianjurkan kita melaksanakan amal-amal wajib maupun sunnah di bulan ramadhan ini” kata Guru Abdul Rahman.

Maka ia mengajak para jamaah untuk mengetahui apa saya yang disunnahkan Nabi Muhammad di bulan suci Ramadhan.

Pertama, sunnah mempercepat berbuka puasa. Takjil itu sendiri memiliki arti melekaskan atau mempercepat, asal kata dari ajjala yuajjilu ta’jilan. Mempercepat berbuka dengan syarat apabila orang yang berpuasa itu yakin tenggelam matahari.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Akan Tindak Lanjuti 17 Rekomendasi DPRD

Meski anjuran untuk mempercepat berbuka tetapi bukan berarti ta’jil sebelum waktu buka puasa.

“Jangan jam 5 ta’jil. takjil itu melekaskan berbuka dengan syarat dia (orang yang berpuasa) sudah yakin sampai waktunya.” terang Abdul Rahman.

Akan tetapi juga akan menyalahi sunnah apabila matahari telah tenggelam tapi tidak mau berbuka puasa.

“Waktu ta’jil tapi tidak makan, tidak minum, tidak makan kurma, santai aja. Maka menyalahi sunnah” tambahnya.

Sehingga ia menjelaskan bahwa sunnah berbuka puasa adalah melekaskan atau mempercepat berbuka puasa dengan syarat telah sampai waktunya.

Ia menyayangkan ketidak-keseragaman dalam berbuka puasa antara satu mesjid dengan masjid lainnya. Ia membuktikan ketika berbuka, mesjid yang satu sudah ada yang azan sedangkan mesjid yang lain belum.

“Kadang kalau kita basaruan buka puasa, sudah dua kali menyuap makanan, baru di sana azan, di sini bingung akhirnya.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Fraksi Amanat Nasional Demokrat Minta Syarat PBG Tidak Bertele-tele

Kemudian apabila orang yang berpuasa ragu terhadap waktu berbuka, antara waktu berbuka atau belum, maka wajib bagi orang yang berpuasa mengambil sikap hati-hati dengan cara mengakhirkan berbuka puasa.

“Bila yakin maka sunnah ta’jil namun bila ada keraguan dalam hati bahwa ini belum waktunya buka, maka (dianjurkan) dia mengakhirkan waktu berbuka puasa,” terangnya.

Sunnah kedua adalah sahur. Ia mengungkapkan bahwa sahur itu adalah sunnah dan bukan perkara wajib, tapi nabi meminta untuk bersahur karena dalam sahur itu ada keberkahan.

“Ingat sahur itu tidak wajib, yang wajib itu adalah niatnya. Niat yang wajib itu di malam hari, sahurnya tidak wajib.” katanya.

Sebagai contoh, apabila seseorang itu sudah berniat puasa di malam hari namun ketiduran sampai pagi hari, maka puasanya tetap sah karna niat puasa adalah wajib hukumnya sedangkan sahurnya tidak wajib.

Baca Juga :  Wahyu Windarti Buka Jambore Posyandu

“Jangan sampai berpersepsi bahwa sahur itu adalah wajib, tidak. cuman bila kada bersahur lapar.” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa sahur dianjurkan dengan tujuan menguatkan orang yang berpuasa, oleh karena itu sahur adalah sunnah dan mengakhirkan waktu sahur juga sunnah.

Kemudian sunnah imsak, imsak itu waktu kira-kira bila membaca qur’an 50 ayat atau sekitar 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh.

“Artinya boleh aja pian masih makan. kalau kepepet, tapi seandainya pian telah makan ditahan, jangan lagi makan minum 15 menit sebelum azan supaya tidak kebablasan,” katanya.

Hal yang menjadi penting dan tidak membatalkan puasa adalah berhenti makan dan minum sebelum azan. Bila makan saat azan subuh maka hukumnya batal.

“Seandainya sudah imsak tapi pian cegukan, maka minumlah. kenapa, karna masih boleh imsak itu. Tapi apabila makan minum pas azan maka hukumnya batal.” Pungkasnya. (MAS)

Berita Terkait

Pembukaan Pesta Mappanre ri Tasi’e Digelar 20 April
Sambut Artis dan Tamu Mappanre ri Tasi’e, Dishub Sediakan Pengamanan Khusus
Pemasangan Tenda Expo Mappanre Ritasie di Pantai Pagatan
Wakil Bupati Silaturahmi Bangun Kebersamaan di Desa Pandan Sari
Tanah Bumbu Siapkan Pesta Mappanre Ritasie
Zairullah Azhar Open House di Istana Anak Yatim
Wakil Bupati Tanbu Open House di Mawar Sharon
Zairullah Azhar Kenalkan Acil Odah: Kandidat Gubernur Kalsel
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:58 WIB

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kotabaru Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Paralayang

Senin, 15 April 2024 - 16:09 WIB

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Selasa, 9 April 2024 - 21:30 WIB

Safari Bupati Kotabaru Salurkan Banyak Bantuan di Kelumpang Selatan

Senin, 8 April 2024 - 13:34 WIB

Diskoperindag Kotabaru: Sempat Naik, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Senin, 8 April 2024 - 13:01 WIB

Dishub Kotabaru Bantu Sosialisasi Link Mudik Gratis

Minggu, 7 April 2024 - 03:08 WIB

Bupati Sayed Jafar Serahkan Bantuan di Kecamatan Pulau Sebuku

Minggu, 7 April 2024 - 00:20 WIB

Penutupan Gebyar Pesona Ramadhan Kotabaru 2024 Hadirkan El Corona

Berita Terbaru

Kotabaru

Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek Pembinaan Perpustakaan

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:58 WIB

Tanah Bumbu

Pembukaan Pesta Mappanre ri Tasi’e Digelar 20 April

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:14 WIB

Kotabaru

Hari ke-2 Lebaran, Kunjungan Objek Wisata Kotabaru Meningkat

Senin, 15 Apr 2024 - 16:09 WIB