Waktu Imsak Masih Boleh Makan

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah tentang hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan dan tidak menganggap hal sunnah menjadi wajib, di ruang Bersujud kantor Bupati Tanah Bumbu, yang digunakan tempat sholat dhuha. Senin (18/4/2022).

Tausiah dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala SKPD, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Guru Abdul Rahman menyajikan sunnah-sunnah dalam bulan suci Ramadhan. Menurutnya apabila melaksanakan sunnah-sunnah Ramadhan maka akan menambah keberkahan dan kesempurnaan puasa Ramadhan sehingga melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah sangat dianjurkan.

“Pekerjaan sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya sebagimana wajib, oleh karna itu dianjurkan kita melaksanakan amal-amal wajib maupun sunnah di bulan ramadhan ini” kata Guru Abdul Rahman.

Maka ia mengajak para jamaah untuk mengetahui apa saya yang disunnahkan Nabi Muhammad di bulan suci Ramadhan.

Pertama, sunnah mempercepat berbuka puasa. Takjil itu sendiri memiliki arti melekaskan atau mempercepat, asal kata dari ajjala yuajjilu ta’jilan. Mempercepat berbuka dengan syarat apabila orang yang berpuasa itu yakin tenggelam matahari.

Meski anjuran untuk mempercepat berbuka tetapi bukan berarti ta’jil sebelum waktu buka puasa.

“Jangan jam 5 ta’jil. takjil itu melekaskan berbuka dengan syarat dia (orang yang berpuasa) sudah yakin sampai waktunya.” terang Abdul Rahman.

Baca Juga :  Andi Irmayani: Momentum Isra Mi'raj dan Haul Perkuat Spiritual dan Karakter

Akan tetapi juga akan menyalahi sunnah apabila matahari telah tenggelam tapi tidak mau berbuka puasa.

“Waktu ta’jil tapi tidak makan, tidak minum, tidak makan kurma, santai aja. Maka menyalahi sunnah” tambahnya.

Sehingga ia menjelaskan bahwa sunnah berbuka puasa adalah melekaskan atau mempercepat berbuka puasa dengan syarat telah sampai waktunya.

Ia menyayangkan ketidak-keseragaman dalam berbuka puasa antara satu mesjid dengan masjid lainnya. Ia membuktikan ketika berbuka, mesjid yang satu sudah ada yang azan sedangkan mesjid yang lain belum.

“Kadang kalau kita basaruan buka puasa, sudah dua kali menyuap makanan, baru di sana azan, di sini bingung akhirnya.” Ungkapnya.

Kemudian apabila orang yang berpuasa ragu terhadap waktu berbuka, antara waktu berbuka atau belum, maka wajib bagi orang yang berpuasa mengambil sikap hati-hati dengan cara mengakhirkan berbuka puasa.

“Bila yakin maka sunnah ta’jil namun bila ada keraguan dalam hati bahwa ini belum waktunya buka, maka (dianjurkan) dia mengakhirkan waktu berbuka puasa,” terangnya.

Sunnah kedua adalah sahur. Ia mengungkapkan bahwa sahur itu adalah sunnah dan bukan perkara wajib, tapi nabi meminta untuk bersahur karena dalam sahur itu ada keberkahan.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Tanbu Utamakan Pencegahan

“Ingat sahur itu tidak wajib, yang wajib itu adalah niatnya. Niat yang wajib itu di malam hari, sahurnya tidak wajib.” katanya.

Sebagai contoh, apabila seseorang itu sudah berniat puasa di malam hari namun ketiduran sampai pagi hari, maka puasanya tetap sah karna niat puasa adalah wajib hukumnya sedangkan sahurnya tidak wajib.

“Jangan sampai berpersepsi bahwa sahur itu adalah wajib, tidak. cuman bila kada bersahur lapar.” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa sahur dianjurkan dengan tujuan menguatkan orang yang berpuasa, oleh karena itu sahur adalah sunnah dan mengakhirkan waktu sahur juga sunnah.

Kemudian sunnah imsak, imsak itu waktu kira-kira bila membaca qur’an 50 ayat atau sekitar 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh.

“Artinya boleh aja pian masih makan. kalau kepepet, tapi seandainya pian telah makan ditahan, jangan lagi makan minum 15 menit sebelum azan supaya tidak kebablasan,” katanya.

Hal yang menjadi penting dan tidak membatalkan puasa adalah berhenti makan dan minum sebelum azan. Bila makan saat azan subuh maka hukumnya batal.

“Seandainya sudah imsak tapi pian cegukan, maka minumlah. kenapa, karna masih boleh imsak itu. Tapi apabila makan minum pas azan maka hukumnya batal.” Pungkasnya. (MAS)

Berita Terkait

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD
BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud
Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Pembangunan Pabrik Amunisi di Tanah Bumbu
Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:38 WITA

BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

Senin, 20 Juli 2026 - 21:44 WITA

Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid

Senin, 20 Juli 2026 - 18:22 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 13:10 WITA

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Jul 2026 - 18:22 WITA

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA