Waktu Imsak Masih Boleh Makan

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah tentang hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan dan tidak menganggap hal sunnah menjadi wajib, di ruang Bersujud kantor Bupati Tanah Bumbu, yang digunakan tempat sholat dhuha. Senin (18/4/2022).

Tausiah dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala SKPD, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Guru Abdul Rahman menyajikan sunnah-sunnah dalam bulan suci Ramadhan. Menurutnya apabila melaksanakan sunnah-sunnah Ramadhan maka akan menambah keberkahan dan kesempurnaan puasa Ramadhan sehingga melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah sangat dianjurkan.

“Pekerjaan sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya sebagimana wajib, oleh karna itu dianjurkan kita melaksanakan amal-amal wajib maupun sunnah di bulan ramadhan ini” kata Guru Abdul Rahman.

Maka ia mengajak para jamaah untuk mengetahui apa saya yang disunnahkan Nabi Muhammad di bulan suci Ramadhan.

Pertama, sunnah mempercepat berbuka puasa. Takjil itu sendiri memiliki arti melekaskan atau mempercepat, asal kata dari ajjala yuajjilu ta’jilan. Mempercepat berbuka dengan syarat apabila orang yang berpuasa itu yakin tenggelam matahari.

Meski anjuran untuk mempercepat berbuka tetapi bukan berarti ta’jil sebelum waktu buka puasa.

“Jangan jam 5 ta’jil. takjil itu melekaskan berbuka dengan syarat dia (orang yang berpuasa) sudah yakin sampai waktunya.” terang Abdul Rahman.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Akan tetapi juga akan menyalahi sunnah apabila matahari telah tenggelam tapi tidak mau berbuka puasa.

“Waktu ta’jil tapi tidak makan, tidak minum, tidak makan kurma, santai aja. Maka menyalahi sunnah” tambahnya.

Sehingga ia menjelaskan bahwa sunnah berbuka puasa adalah melekaskan atau mempercepat berbuka puasa dengan syarat telah sampai waktunya.

Ia menyayangkan ketidak-keseragaman dalam berbuka puasa antara satu mesjid dengan masjid lainnya. Ia membuktikan ketika berbuka, mesjid yang satu sudah ada yang azan sedangkan mesjid yang lain belum.

“Kadang kalau kita basaruan buka puasa, sudah dua kali menyuap makanan, baru di sana azan, di sini bingung akhirnya.” Ungkapnya.

Kemudian apabila orang yang berpuasa ragu terhadap waktu berbuka, antara waktu berbuka atau belum, maka wajib bagi orang yang berpuasa mengambil sikap hati-hati dengan cara mengakhirkan berbuka puasa.

“Bila yakin maka sunnah ta’jil namun bila ada keraguan dalam hati bahwa ini belum waktunya buka, maka (dianjurkan) dia mengakhirkan waktu berbuka puasa,” terangnya.

Sunnah kedua adalah sahur. Ia mengungkapkan bahwa sahur itu adalah sunnah dan bukan perkara wajib, tapi nabi meminta untuk bersahur karena dalam sahur itu ada keberkahan.

Baca Juga :  Detik-detik Pimpinan DPR RI dan Menteri Tiba di Tanah Bumbu

“Ingat sahur itu tidak wajib, yang wajib itu adalah niatnya. Niat yang wajib itu di malam hari, sahurnya tidak wajib.” katanya.

Sebagai contoh, apabila seseorang itu sudah berniat puasa di malam hari namun ketiduran sampai pagi hari, maka puasanya tetap sah karna niat puasa adalah wajib hukumnya sedangkan sahurnya tidak wajib.

“Jangan sampai berpersepsi bahwa sahur itu adalah wajib, tidak. cuman bila kada bersahur lapar.” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa sahur dianjurkan dengan tujuan menguatkan orang yang berpuasa, oleh karena itu sahur adalah sunnah dan mengakhirkan waktu sahur juga sunnah.

Kemudian sunnah imsak, imsak itu waktu kira-kira bila membaca qur’an 50 ayat atau sekitar 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh.

“Artinya boleh aja pian masih makan. kalau kepepet, tapi seandainya pian telah makan ditahan, jangan lagi makan minum 15 menit sebelum azan supaya tidak kebablasan,” katanya.

Hal yang menjadi penting dan tidak membatalkan puasa adalah berhenti makan dan minum sebelum azan. Bila makan saat azan subuh maka hukumnya batal.

“Seandainya sudah imsak tapi pian cegukan, maka minumlah. kenapa, karna masih boleh imsak itu. Tapi apabila makan minum pas azan maka hukumnya batal.” Pungkasnya. (MAS)

Berita Terkait

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka
Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029
Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi
Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan
Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat
Verifikasi STBM Award di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Harap Hasilkan Perubahan Perilaku
Lapas Batulicin Bersinergi Tiga SKPD Tanah Bumbu Kembangkan Kemandirian Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Bappedalitbang Tanbu Sosialisasi Evaluasi Capaian Pembangunan Daerah 2025 Berbasis Angka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Tanah Bumbu Luncurkan Aksi Mappatuju Perkuat Capaian Target RPJMD 2025-2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadirkan Ahli dari ULM Jelaskan Pangan Bergizi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WITA

Ratusan Pelajar SMA Tanah Bumbu Ikuti Aksi Go To School Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA