Waktu Imsak Masih Boleh Makan

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah tentang hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan dan tidak menganggap hal sunnah menjadi wajib, di ruang Bersujud kantor Bupati Tanah Bumbu, yang digunakan tempat sholat dhuha. Senin (18/4/2022).

Tausiah dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala SKPD, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Guru Abdul Rahman menyajikan sunnah-sunnah dalam bulan suci Ramadhan. Menurutnya apabila melaksanakan sunnah-sunnah Ramadhan maka akan menambah keberkahan dan kesempurnaan puasa Ramadhan sehingga melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah sangat dianjurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya sebagimana wajib, oleh karna itu dianjurkan kita melaksanakan amal-amal wajib maupun sunnah di bulan ramadhan ini” kata Guru Abdul Rahman.

Maka ia mengajak para jamaah untuk mengetahui apa saya yang disunnahkan Nabi Muhammad di bulan suci Ramadhan.

Pertama, sunnah mempercepat berbuka puasa. Takjil itu sendiri memiliki arti melekaskan atau mempercepat, asal kata dari ajjala yuajjilu ta’jilan. Mempercepat berbuka dengan syarat apabila orang yang berpuasa itu yakin tenggelam matahari.

Meski anjuran untuk mempercepat berbuka tetapi bukan berarti ta’jil sebelum waktu buka puasa.

“Jangan jam 5 ta’jil. takjil itu melekaskan berbuka dengan syarat dia (orang yang berpuasa) sudah yakin sampai waktunya.” terang Abdul Rahman.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

Akan tetapi juga akan menyalahi sunnah apabila matahari telah tenggelam tapi tidak mau berbuka puasa.

“Waktu ta’jil tapi tidak makan, tidak minum, tidak makan kurma, santai aja. Maka menyalahi sunnah” tambahnya.

Sehingga ia menjelaskan bahwa sunnah berbuka puasa adalah melekaskan atau mempercepat berbuka puasa dengan syarat telah sampai waktunya.

Ia menyayangkan ketidak-keseragaman dalam berbuka puasa antara satu mesjid dengan masjid lainnya. Ia membuktikan ketika berbuka, mesjid yang satu sudah ada yang azan sedangkan mesjid yang lain belum.

“Kadang kalau kita basaruan buka puasa, sudah dua kali menyuap makanan, baru di sana azan, di sini bingung akhirnya.” Ungkapnya.

Kemudian apabila orang yang berpuasa ragu terhadap waktu berbuka, antara waktu berbuka atau belum, maka wajib bagi orang yang berpuasa mengambil sikap hati-hati dengan cara mengakhirkan berbuka puasa.

“Bila yakin maka sunnah ta’jil namun bila ada keraguan dalam hati bahwa ini belum waktunya buka, maka (dianjurkan) dia mengakhirkan waktu berbuka puasa,” terangnya.

Sunnah kedua adalah sahur. Ia mengungkapkan bahwa sahur itu adalah sunnah dan bukan perkara wajib, tapi nabi meminta untuk bersahur karena dalam sahur itu ada keberkahan.

“Ingat sahur itu tidak wajib, yang wajib itu adalah niatnya. Niat yang wajib itu di malam hari, sahurnya tidak wajib.” katanya.

Sebagai contoh, apabila seseorang itu sudah berniat puasa di malam hari namun ketiduran sampai pagi hari, maka puasanya tetap sah karna niat puasa adalah wajib hukumnya sedangkan sahurnya tidak wajib.

Baca Juga :  Mesin Teknologi Bantu Pelayanan Dukcapil

“Jangan sampai berpersepsi bahwa sahur itu adalah wajib, tidak. cuman bila kada bersahur lapar.” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa sahur dianjurkan dengan tujuan menguatkan orang yang berpuasa, oleh karena itu sahur adalah sunnah dan mengakhirkan waktu sahur juga sunnah.

Kemudian sunnah imsak, imsak itu waktu kira-kira bila membaca qur’an 50 ayat atau sekitar 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh.

“Artinya boleh aja pian masih makan. kalau kepepet, tapi seandainya pian telah makan ditahan, jangan lagi makan minum 15 menit sebelum azan supaya tidak kebablasan,” katanya.

Hal yang menjadi penting dan tidak membatalkan puasa adalah berhenti makan dan minum sebelum azan. Bila makan saat azan subuh maka hukumnya batal.

“Seandainya sudah imsak tapi pian cegukan, maka minumlah. kenapa, karna masih boleh imsak itu. Tapi apabila makan minum pas azan maka hukumnya batal.” Pungkasnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari
Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat
Pengendalian Inflasi: Evaluasi Dukungan Pemkab Program 3 Juta Rumah
Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari
Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025
Andi Rudi Latif Bangun Budaya Kinerja Berorientasi Hasil
Bupati Tanbu Dukung Sistem OSS-RBA Ramah Investasi
Atlet Tanah Bumbu Hanya Raih 12 Medali Emas Porprov Kalsel 2025

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari

Jumat, 7 November 2025 - 22:35 WIB

Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 22:27 WIB

Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari

Kamis, 6 November 2025 - 22:21 WIB

Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025

Kamis, 6 November 2025 - 05:21 WIB

Andi Rudi Latif Bangun Budaya Kinerja Berorientasi Hasil

Berita Terbaru

Tanah Laut

Rahmat Trianto Sidak Bapokting Jelang Akhir Tahun

Sabtu, 8 Nov 2025 - 16:57 WIB

Tanah Laut

Bupati Tala Bantu Korban Kebakaran di Jalan Dharma Pelaihari

Jumat, 7 Nov 2025 - 23:06 WIB

Tanah Laut

Pisah Sambut Kajari Tala, Rahmat: Proses Regenerasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:42 WIB