Waktu Imsak Masih Boleh Makan

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah tentang hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan dan tidak menganggap hal sunnah menjadi wajib, di ruang Bersujud kantor Bupati Tanah Bumbu, yang digunakan tempat sholat dhuha. Senin (18/4/2022).

Tausiah dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala SKPD, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Guru Abdul Rahman menyajikan sunnah-sunnah dalam bulan suci Ramadhan. Menurutnya apabila melaksanakan sunnah-sunnah Ramadhan maka akan menambah keberkahan dan kesempurnaan puasa Ramadhan sehingga melaksanakan amalan wajib dan amalan sunnah sangat dianjurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan sunnah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan pahalanya sebagimana wajib, oleh karna itu dianjurkan kita melaksanakan amal-amal wajib maupun sunnah di bulan ramadhan ini” kata Guru Abdul Rahman.

Maka ia mengajak para jamaah untuk mengetahui apa saya yang disunnahkan Nabi Muhammad di bulan suci Ramadhan.

Pertama, sunnah mempercepat berbuka puasa. Takjil itu sendiri memiliki arti melekaskan atau mempercepat, asal kata dari ajjala yuajjilu ta’jilan. Mempercepat berbuka dengan syarat apabila orang yang berpuasa itu yakin tenggelam matahari.

Meski anjuran untuk mempercepat berbuka tetapi bukan berarti ta’jil sebelum waktu buka puasa.

“Jangan jam 5 ta’jil. takjil itu melekaskan berbuka dengan syarat dia (orang yang berpuasa) sudah yakin sampai waktunya.” terang Abdul Rahman.

Baca Juga :  FAD Tanbu Usung Anak Merdeka dari Kekeransan dan Perkawinan

Akan tetapi juga akan menyalahi sunnah apabila matahari telah tenggelam tapi tidak mau berbuka puasa.

“Waktu ta’jil tapi tidak makan, tidak minum, tidak makan kurma, santai aja. Maka menyalahi sunnah” tambahnya.

Sehingga ia menjelaskan bahwa sunnah berbuka puasa adalah melekaskan atau mempercepat berbuka puasa dengan syarat telah sampai waktunya.

Ia menyayangkan ketidak-keseragaman dalam berbuka puasa antara satu mesjid dengan masjid lainnya. Ia membuktikan ketika berbuka, mesjid yang satu sudah ada yang azan sedangkan mesjid yang lain belum.

“Kadang kalau kita basaruan buka puasa, sudah dua kali menyuap makanan, baru di sana azan, di sini bingung akhirnya.” Ungkapnya.

Kemudian apabila orang yang berpuasa ragu terhadap waktu berbuka, antara waktu berbuka atau belum, maka wajib bagi orang yang berpuasa mengambil sikap hati-hati dengan cara mengakhirkan berbuka puasa.

“Bila yakin maka sunnah ta’jil namun bila ada keraguan dalam hati bahwa ini belum waktunya buka, maka (dianjurkan) dia mengakhirkan waktu berbuka puasa,” terangnya.

Sunnah kedua adalah sahur. Ia mengungkapkan bahwa sahur itu adalah sunnah dan bukan perkara wajib, tapi nabi meminta untuk bersahur karena dalam sahur itu ada keberkahan.

“Ingat sahur itu tidak wajib, yang wajib itu adalah niatnya. Niat yang wajib itu di malam hari, sahurnya tidak wajib.” katanya.

Sebagai contoh, apabila seseorang itu sudah berniat puasa di malam hari namun ketiduran sampai pagi hari, maka puasanya tetap sah karna niat puasa adalah wajib hukumnya sedangkan sahurnya tidak wajib.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Batulicin Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pesantren

“Jangan sampai berpersepsi bahwa sahur itu adalah wajib, tidak. cuman bila kada bersahur lapar.” Katanya.

Ia menjelaskan bahwa sahur dianjurkan dengan tujuan menguatkan orang yang berpuasa, oleh karena itu sahur adalah sunnah dan mengakhirkan waktu sahur juga sunnah.

Kemudian sunnah imsak, imsak itu waktu kira-kira bila membaca qur’an 50 ayat atau sekitar 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh.

“Artinya boleh aja pian masih makan. kalau kepepet, tapi seandainya pian telah makan ditahan, jangan lagi makan minum 15 menit sebelum azan supaya tidak kebablasan,” katanya.

Hal yang menjadi penting dan tidak membatalkan puasa adalah berhenti makan dan minum sebelum azan. Bila makan saat azan subuh maka hukumnya batal.

“Seandainya sudah imsak tapi pian cegukan, maka minumlah. kenapa, karna masih boleh imsak itu. Tapi apabila makan minum pas azan maka hukumnya batal.” Pungkasnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Peringati Hari Jadi Provinsi Kalsel dan Harvetnas 2025
Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional
Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar
Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja
Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga
Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel
Semangat Beraksi, Andi Irmayani Ajak Peserta Serius Ikuti Pelatihan Galeri Pelangi
Asisten II Tanbu Sampaikan Aspeksindo Wadah Strategis Perjuangkan Daerah Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Pusat Tetapkan Bandara Udara Bersujud Berstatus Internasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tanbu Apresiasi Gerak Jalan 1.110 Pelajar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Disdukcapil Capil Tanbu Gelar Apel Budaya Kerja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Harap Sinergi Eksekutif Legislatif Selalu Terjaga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Tanah Bumbu Dukung dan Turut Rayakan HUT ke-75 Provinsi Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB