Tak Hiraukan Teguran, Tim Bapenda Cabut Banner Papan Reklame

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melepas banner papan reklame karena tak patuhi aturan.

Tim Bapenda terpaksa melepas beberapa tiang reklame karena pemilik reklame tak mau menghiraukan teguran, untuk segere membayar pajak di kantor Bapenda, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Tim Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melepas 34 reklame di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena tak mau mematuhi untuk membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Karena mengingat pihak Bapenda Tanbu telah memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame secara persiuasif namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Takut Masjid Indah Tapi Kosong

Pertama, katanya, Bapenda telah memberikan teguran kepada pemilik reklame secara lisan dan tertulis tapi tidak dihiraukan.

Tapi karena pemilik reklame tak menanggapi teguran itu maka Tim Bapenda mengambil tindakan tegas dengan cara melepas semua reklame tak bayar pajak.

Kedua, Ia beralasan tindakan pencabutan reklame akan memberikan shock terapy bagi pemilik reklame agar mau membayar pajak reklame.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Landasan penertiban reklame sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. (E)

Baca Juga :  Bupati Buka Bazar Ramadhan dan Food Festival 2024

Ia mengingatkan bahwa seharusnya pemasangan reklame didahului dengan pembayaran pajak di Bapenda kemudian perizinan diterbitkan melalui DPMPTSP. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dukung Pembangunan, Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Forum Orkestra Pembangunan Bahas Strategi Keberhasilan Daerah
Tanah Bumbu Dukung Penguatan SDM IKA UII Kalsel
Andi Rudi Latif Sebut Otonomi Daerah Percepat Pemerataan Pembangunan
Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Keuangan Pendidikan Kesetaraan Rp 500 Juta
Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot
POBSI Tanah Bumbu Berhasil Gelar Turnamen Biliar Berhadiah Rp 47 Juta
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:38 WIB

Dukung Pembangunan, Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:21 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Forum Orkestra Pembangunan Bahas Strategi Keberhasilan Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:10 WIB

Tanah Bumbu Dukung Penguatan SDM IKA UII Kalsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:48 WIB

Andi Rudi Latif Sebut Otonomi Daerah Percepat Pemerataan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Keuangan Pendidikan Kesetaraan Rp 500 Juta

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dukung Pembangunan, Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:38 WIB

Kalsel

Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:02 WIB