TANAH BUMBU – Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin Syamsisar meminta kepada Dinas Perkimtan untuk segera menyurati PLN berkaitan dengan validasi PJU kwh dan non kwh (kilo watt hour), serta perbaikannya, jika tidak maka akan mengakibatkan pemerintah daerah rugi milyaran rupiah.
“Pihak Dinas Perkimtan dan Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan pihak PLN dalam rangka validasi data tentang PJU kwh dan non kwh termasuk titik koordinat. Sehingga dalam pembayaran kita punya data yang kongkrit.” Kata Syamsisar.
Diketahui bahwa masih banyak PJU di Tanah Bumbu belum memiliki kwh sehingga tidak dapat dikontrol penggunaan listik dalam setiap bulannya. Inilah yang dapat merugikan pemerintah daerah, membanyar listrik tapi kondisi lampu tidak menyala dan tidak memiliki kwh sebagai kontrol terhadap penggunaan lampu.
“Kalau ini tidak dilakukan perbaikan maka kita masih membanyar semua, kadang-kadang tumpang tindih. Ada yang sudah ber-kwh tapi dibayar non kwh. Sehingga ini mengakibatkan ada kerugian yang kita lakukan.” Katanya.
“Jangan sampai lagi diperlakukan sistem seperti sekarang ini semua atau sebagian besar dikategorikan non kwh” katanya. Akibatnya masyarakat yang harus membanyarnya.
Sebenarnya sejak tahun 2017 sudah pernah dilaksanakan rapat hal yang sama tapi belum pernah dilakukan validasi data lapangan oleh pihak PLN, Perkimtan, Dinas Perhubungan untuk melakukan croscek lapangan bersama-sama.
Pihak PLN pada saat itu, memberikan jawaban bahwa mereka tidak punya banyak tenaga lapangan untuk melakukan itu. Sehingga Syamsisar menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu segera memberikan penegasan kepada pihak PLN karna disinilah yang mengakibatkan timbulnya tagihan yang dapat merugikan daerah.
“Kalau perlu ada penekanan pemerintah daerah terhadap PLN dalam hal ini. karena ini banyak sekali tagihan PJU non kwh yang harus kita bayarkan, kalau dilihat presentasinya masih sekitar 50:50 persen, tagihan kwh dan non kwh.” tegasnya.
Pembayaran masyarakat pengguna listrik berkisar 19 sampai 20 milyar pertahun. Dan tagihan pemerintah daerah itu berkisar 9-10 milyar pertahun. Kondisi ini dinilai pembayaran masyarakat lebih banyak daripada tagihan tertunggak.
“Kalau ini tidak dilakukan perbaikan-perbarikan oleh pihak pemerintah daerah termasuk PLN maka pasti masyarakat merasa dikecewakan karna bayar setiap bulan, pelanggan PLN pasti bayar PJU.” Tambahnya.
Artinya, kata Syamsisar, harus berimbang pembayaran masyarakat terhadap penggunaan PJU, pelayanan sarana dan prasarana harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat terkait kondisi PJU yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kadis Perkimtan menanggapi ketika dihubungi media Goodnews.co.id, Rabu, (10/11/2021) pagi tadi, menyampaikan bahwa pihaknya segera menyurati PLN dan berharap segera turun ke lapangan bersama-sama melakukan validasi data PJU.
“Kami Dinas Perkimtan, berharap bisa turun bersama-sama. Nah ini arahan rapat kemarin (9/11/2021) di DPRD, kita diminta membuka surat ke PLN, terkait dengan permintaan informasi data, juga titik kordinat PJU non kwh. Sehingga harapan kita memiliki database nantinya, dan juga kita bisa memprogramkan usulan penganggaran besar biaya yang diperlukan untuk pemasangan non kwh itu. Sehingga bisa memiliki data yang baik, yang valid, dan berkesinambungan.” Kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan, H. Ansyari Firdaus. Rabu, (10/11/2021). (MAS)