TANAH BUMBU – Menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang penerapan PPKM level III, Bupati Zairullah Azhar melakukan rapat persiapan dengan seluruh SKPD upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa. Meski Sabtu adalah hari libur, rapat tetap dilaksanakan mengingat PPKM level III adalah persoalan serius dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sabtu, (31/7/2021).
Hari Sabtu sebenarnya hari libur bagi pemerintah daerah namun kasus terkonfirmasi Covid-19 terjadi peningkatan setelah Idul Adha maka Pemerintah Daerah Tanah Bumbu harus mengadakan rapat di ruang rapat Bersujud di Kantor Bupati Tanah Bumbu pada hari libur (Sabtu) mengingat persoalan serius ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Bupati Tanah Bumbu memahami bahwa hari sabtu adalah hari libur bagai ASN Tanah Bumbu tetapi kepentingan untuk segera merumuskan persoalan dan solusi di masa PPKM perlu segera tuntaskan maka Bupati mengajak SKPD-SKPD dan stakeholder dapat rapat meski di hari libur.
“Hari Sabtu ini libur, hari yang seharusnya bisa dinikmati semuanya untuk keluarga. Tapi ini kita korbankan untuk sesuatu yang harus kita lakukan (sebagai) tanggung jawab kita.” Kata Zairullah.
Pada rapat tersebut, mendengarkan pola penyebaran Covid-19 di Tanah Bumbu yang disampai oleh masing-masing kecamatan. Anggaran yang dapat digunakan dalam penanganan Covid-19 di tingkat desa, serta upaya pengondisian pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar dapat memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di setiap desa.
Penerapann PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di keluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu berupa Surat Keputusan Nomor 188.46/213/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada rapat tersebut Zairullah berharap penerapan PPKM level III yang berlaku di Tanah Bumbu dapat berjalan secara maksimal.
“Harapan kita PPKM berjalan dengan maksimal, terutama di desa-desa. Karna kalau ini bisa kita lakukan, insya Allah ini akan punya peran yang sangat penting dalam mengatasi, mengurangi, mencegah.” Jelasnya.
Sebagai evaluasi, Bupati Zairullah meminta para camat untuk melaporkan penggunaan dana desa-desa yang telah digunakan agar dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 secara maksimal.
Perihal terdapat karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah daerah akan mengajak perusahaan-perusahan untuk memperketat protokol kesehatan dan pengawasan terhadap karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.
Terhadap pemberlakuan PPKM ini maka kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akan dibatasi seperti acara pengantin, pengajian, perayaan, dan sebagainya. Bupati Zairullah Azhar berharap peran para camat dan Kepala Desa dapat maksimal.
Sebagai gambaran, PPKM level III tergolong insiden tinggi dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk perminggu. Rapat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk perminggu. Angka kematian antara 2-5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut. (MAS)