TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H Hasanuddin, di ruang utama sidang DPRD, Senin (8/9/2025).
Yulian Herawati mewakili Bupati Tanbu menyampaikan sambutannya bahwa, raperda ini didasari dengan semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan saling menguntungkan.
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah diatur dalam Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerja sama sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas Pelayanan Publik.
Selain itu, sebagai upaya atau usaha dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sumber pendapatan asli Daerah berdasarkan kerja sama agar saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, kerja sama daerah, penyediaan pelayanan publik, investasi,penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan. (Iq)