Sah, Perda Retribusi PBG Gantikan IMB

- Editor

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap dua raperda, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pengambilan keputusan ini diambil dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan pertama dan rapat ke 19 tahun 2022 .

Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Agoes Rahkmady, menyampaikan harapan bahwa rapat paripurna dapat berjalan lancar dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dapat memberikan manfaat terhadap landasan hukum dan kelancaran pemerintahan terhadap raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti aturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang akan diselenggarakan pemilihan kepala desa diakhir tahun 2022 ini.

Disebutkan bahwa kedua raperda ini mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022 dengan melibatkan SKPD terkait dan perusahaan angkutan batubara dan sejenisnya.

“Rapat paripurna hari ini merupakan rapat final dari semua rangkaian proses pembahasan sejak hari Senin tanggal 7 Februari sampai hari Selasa tanggal 15 Maret 2022.” Kata Agoes Rakhmady dalam memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu. Senin (21/3/2022).

Fraksi-Fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat dan kesimpulan sebagai Pendapat Akhir dalam rapat paripurna terhadap 2 raperda.

Baca Juga :  Zairullah: Hanya ada Keikhlasan, Tidak Ada Tujuan Lain

Abdul Rahim membacakan pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyebutkan bahwa Fraksi PDIP meminta kepada pemerintah daerah melakukan sosialisasi seluas-luasnya terhadap 2 raperda, yang telah dibahas dan akan menjadi perda, agar masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu mengetahui perda yang telah disahkan.

Ia juga menghimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu segera membuat aturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati Tanah Bumbu mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai turunan dari perda yang telah disahkan.

Fraksi PDIP berharap semua masukan atau saran yang diberikan oleh fraksi-fraksi dapat menjadi penyempurna terhadap raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dengan penyampaian Pendapat Akhir ini, Fraksi PDIP Tanah Bumbu menyatakan menyetujui dua raperda usulan eksekutif.

“Menyatakan Fraksi PDIP menerima dan menyetujui dua buah rancangan perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022.” Kata Abdul Rahim.

Selanjutnya Pandangan Akhir dari Partai Gerindra yang dibacakan Suyono menerima dan menyetujui kedua raperda yang telah dibahas di DPRD.

Selanjutnya fraksi-fraksi pengusung Abah Zairullah Azhar-Muhammad Rusli, yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui 2 raperda dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Pesta Pantai Pagatan, Dorong Kemajuan Ekonomi dan Kemandirian UMKM

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka berharap melalui raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dapat memilih Kepala Desa yang memiliki kualitas dan kapasitas mampu menjalankan pemerintahan desa.

Ambo Sakka sangat menyadari bahwa inti pembangunan Tanah Bumbu berada pada pembangunan di desa, sebagaimana Abah Zairullah sering menyampaikan bahwa pembangunan Tanah Bumbu harus dimulai dan dibangun dari desa sampai ke wilayah perkotaan.

“Kita sadari betul bahwa ujung tombak pembangunan berhasil tidaknya kita, indikatornya ada di desa.” Kata Ambo Sakka menjelaskan konsep pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Sehingga ia sangat banyak berharap dengan sistem pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa dapat memberikan harapan bahwa kepala desa yang dipilih, memiliki kompetensi dan kemampuan mengelola desa.

“Kepala desa yang mempunyai kapabilitas, kompetensi, dan tentu kemampuan untuk melakukan pengelolaan desa.” Pungkas Ambo Sakka, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu juga telah menetapkan raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus bagi perusahaan angkutan batubara, sawit, dan sejenisnya dihari yang sama. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Ajukan Raperda Pengembangan Wirausaha dan Pengawasan Produk Halal
Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal
Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu
Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan
Wakili Bupati, Sekda Ucapkan Terima Kasih LPJ APBD 2023 Diterima
Akhirnya, Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima LPJ APBD 2023
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:14 WIB

Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:44 WIB

Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:33 WIB

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Senin, 15 Juli 2024 - 15:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB