Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jumat (15/12/2023).

Saat ini Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan dan saran dari perwakilan Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan fasilitasi pada biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, diwakili Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Iberahim, mengatakan Raperda penyelenggaraan pendidikan sangat bermanfaat sebagai regulasi agar pendidikan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan hak dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jenjang umur secara interval yaitu jenjang PAUD berusia 5-6 tahun, SD 7-12 tahun, SMP dari 13-15 tahun.

Sementara itu di Kementerian Agama, PAUD sederajat dengan Raudhatul Athfal, SD sederajat dengan Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Disebutkan, apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani dengan beberapa faktor sehingga putus sekolah maka masih bisa mendapatkan pelayanan pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berupa paket A, B dan C.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khusunya di Tanbu dalam hal pendidikan.

“Ada sekitar kurang lebih 600 satuan pendidikan. jadi TK sekitar 300, dan SD sebesar 196 kurang lebih, dan SMP sebanyak 67 kalo engga salah,” ungkapnya, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Harmanuddin.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Gelar Open House Setelah Shalat Idul Adha 1445 Hijriyah

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tentang standar pelayanan minimal, yang diatur secara teknis di dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. (OA)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone
Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat
Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin
Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying
Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis
Atas Nama DPRD Tanbu, Hasanuddin: Kami Sambut Baik Kunjungan Pangdam
DPRD Tanbu Harap PT AMB Fokus Penyediaan Air Bersih Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone

Rabu, 12 November 2025 - 23:16 WIB

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 11 November 2025 - 20:49 WIB

Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat

Selasa, 11 November 2025 - 20:41 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Selasa, 11 November 2025 - 16:09 WIB

Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying

Berita Terbaru

Opini

Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel

Jumat, 21 Nov 2025 - 10:43 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:34 WIB