Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jumat (15/12/2023).

Saat ini Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan dan saran dari perwakilan Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan fasilitasi pada biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, diwakili Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Iberahim, mengatakan Raperda penyelenggaraan pendidikan sangat bermanfaat sebagai regulasi agar pendidikan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan hak dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jenjang umur secara interval yaitu jenjang PAUD berusia 5-6 tahun, SD 7-12 tahun, SMP dari 13-15 tahun.

Sementara itu di Kementerian Agama, PAUD sederajat dengan Raudhatul Athfal, SD sederajat dengan Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Disebutkan, apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani dengan beberapa faktor sehingga putus sekolah maka masih bisa mendapatkan pelayanan pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berupa paket A, B dan C.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khusunya di Tanbu dalam hal pendidikan.

“Ada sekitar kurang lebih 600 satuan pendidikan. jadi TK sekitar 300, dan SD sebesar 196 kurang lebih, dan SMP sebanyak 67 kalo engga salah,” ungkapnya, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Harmanuddin.

Baca Juga :  Zairullah Puji Ketua DPRD Tanbu: al-Mukarram

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tentang standar pelayanan minimal, yang diatur secara teknis di dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. (OA)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Anggota DPRD Tanbu Makhruri Siap Terima Keluhan Masyarakat
Kepala Lapas Batulicin Perkuat Komunikasi dengan Pihak Legislatif
Ini Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terhadap Pertanyaan Tajam Fraksi PKB
NasDem Sejahtera Tanbu Minta Tingkatkan PAD, Eksekutif Segera Akselerasi Kinerja
FGolkar Tanbu: Anggaran Harus Fokus Ekonomi Rakyat
Sekda Tanbu Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi di DPRD terkait RAPBDP 2025
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani KUA PPAS 2026
Fraksi Setujui 3 Raperda Usulan Pemkab Tanah Bumbu, Termasuk Pajak dan Retribusi

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Anggota DPRD Tanbu Makhruri Siap Terima Keluhan Masyarakat

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Kepala Lapas Batulicin Perkuat Komunikasi dengan Pihak Legislatif

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Ini Jawaban Bupati Tanah Bumbu Terhadap Pertanyaan Tajam Fraksi PKB

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:47 WIB

NasDem Sejahtera Tanbu Minta Tingkatkan PAD, Eksekutif Segera Akselerasi Kinerja

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:11 WIB

FGolkar Tanbu: Anggaran Harus Fokus Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

Peras Perusahaan, KPK Tangkap OTT Wamen Noel

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:39 WIB

Nasional

Wamen Noel Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB