Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jumat (15/12/2023).

Saat ini Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan dan saran dari perwakilan Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan fasilitasi pada biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, diwakili Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Iberahim, mengatakan Raperda penyelenggaraan pendidikan sangat bermanfaat sebagai regulasi agar pendidikan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan hak dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jenjang umur secara interval yaitu jenjang PAUD berusia 5-6 tahun, SD 7-12 tahun, SMP dari 13-15 tahun.

Sementara itu di Kementerian Agama, PAUD sederajat dengan Raudhatul Athfal, SD sederajat dengan Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Disebutkan, apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani dengan beberapa faktor sehingga putus sekolah maka masih bisa mendapatkan pelayanan pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berupa paket A, B dan C.

Baca Juga :  Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khusunya di Tanbu dalam hal pendidikan.

“Ada sekitar kurang lebih 600 satuan pendidikan. jadi TK sekitar 300, dan SD sebesar 196 kurang lebih, dan SMP sebanyak 67 kalo engga salah,” ungkapnya, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Harmanuddin.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tentang standar pelayanan minimal, yang diatur secara teknis di dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. (OA)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut
Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu
DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih
Sya’bani Rasul Pimpin Paripurna Pengajuan Raperda Inovasi Daerah
Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul
Wakil Ketua DPRD Respons Positif Pidato Bupati Bang Arul: Kolaborasi Penting
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:55 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 16:17 WIB

Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:07 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:17 WIB

DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:06 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB