Home / DPRD Tanah Bumbu

Senin, 20 Juni 2022 - 17:21 WIB

Penting, DPRD Tanbu Sahkan 2 Raperda

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar yang diwakili oleh Sekda, Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini.

Sehingga pada hari ini, 2 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut, yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kumandangkan Azan Magrib

Dengan begitu keuangan daerah, mampu memberikan manfaat besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Tanah Bumbu dicintai ini.

Selain itu disahkan juga Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah mengatur mengenai kebutuhan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKB Hadiri Haflah Istana Anak Yatim, Dihibur Artis Lida Indosiar

“Sehingga dengan adanya Raperda ini diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” harap Sekda.

Sementara itu, terhadap masukan dan koreksi, terkait dengan 2 buah raperda tersebut di atas, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Masih Muda Dilantik Jadi Ketua DPRD, Bupati Sebut Berkah Doa Orang Tua

“Dengan disetujuinya 2 buah raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkas Sekda. (az)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Kesejahteraan Sosial

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Hadiri Pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting

DPRD Tanah Bumbu

Masih Muda Dilantik Jadi Ketua DPRD, Bupati Sebut Berkah Doa Orang Tua

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi PKB Tanbu Perjuangkan PAD melalui Jalan Khusus Perusahaan

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Gerindra Tak Terima Gaji dan Tunjangan 2023?

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Paripurnakan APBD Perubahan 2022

DPRD Tanah Bumbu

Spesial, Bupati Zairullah Ucapkan Selamat HUT DPRD Tanbu ke-18

DPRD Tanah Bumbu

Habibie Juara Jadi Inspirasi Program SDSM Tanah Bumbu