Pemkab Tanbu Tera Ulang Timbangan Para Pedagang

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu Hamaludin Tahir, Tera dan Tera Ulang mulai awal Tahun 2024, Kamis (18/1/2024).

Tera dan tera ulang ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan timbangan yang digunakan para pedagang di Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 17 januari 2024 kemaren pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera(CTT) 2024,” Kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Hamaludin Tahir.

“Pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, ” katanya.

Petugas berhak dalam melaksanakan tera dan rera ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM Pada Tahun 2024 sebagai alat bukti sah.

Khususnya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi dipasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak,” kata Hamaludin.

Baca Juga :  Rapat Tentukan Lokus Percepatan Penurunan Stunting 2023

Setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka di Tahun 2024 Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak dipungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Hamaludin.

Tera dan tera ulang merupakan layanan publik pada umumnya, pelaksanaan metrologi legal dilaksanakan sesuai motto Tanah Bumbu “Bersujud,” yakni mengambil prinsip jujur pada kehidupan dunia sampai di kehidupan akhirat dalam urusan timbangan (UTTP). (A)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB