Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Pembukaan MTQN Kotabaru ke-54, Sayed Jafar Dorong Anak-anak Baca Qur'an dengan Baik

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga :  Berhasil Jaga Inflasi, Kota Banjarmasin Terima Insentif Fiskal

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

Berita Terkait

Kesbangpol Kotabaru Gelar Lomba Variasi Gerak Jalan
Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg
Uji kemampuan Kader Kesehatan, Pemkan Kotabaru Gelar Cerdas Cermat
Program DP3APPKB Kotabaru, 20 Lansia Berhasil Diwisuda
Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah
210 KPPS Kecamatan Kelumpang Hulu Dilantik untuk Pilkada 2024
Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan Perpustakaan Digital
Sayed Jafar Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Kemakmuran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 10:56 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Lomba Variasi Gerak Jalan

Sabtu, 9 November 2024 - 17:21 WIB

Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg

Jumat, 8 November 2024 - 08:44 WIB

Uji kemampuan Kader Kesehatan, Pemkan Kotabaru Gelar Cerdas Cermat

Kamis, 7 November 2024 - 21:45 WIB

Program DP3APPKB Kotabaru, 20 Lansia Berhasil Diwisuda

Kamis, 7 November 2024 - 20:27 WIB

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB