Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Kotabaru Gelar Festival Kreativitas Anak Kampung Laut 2024

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Pimpin Gotong royong Bersihkan Lingkungan RSUD Stagen

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pengendalian Hak Tanah, Syairi Mukhlis Harap Ada Ruang Dialog
Sekda Kotabaru Pesan Jaga Semangat Atlet di Porprov
Pertemuan GOW Kotabaru Bahas Wanita Muslimah Sejati
Kepala Kesbangpol Kotabaru Bagikan Bendera Merah Putih di Siring Laut
Syairi Mukhlis Sampaikan Program Sertifikasi Halal Dukung Pertumbuhan IKM
Pemkab Kotabaru Dorong dan Apresiasi Penulis Lokal
Dihadiri Sekda, Lurah Kotabaru Tengah Gelar Jalan Sehat
FAD Kotabaru Serahkan Plakat Suara Anak Daerah ke Suci Anisa Rusli

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Pengendalian Hak Tanah, Syairi Mukhlis Harap Ada Ruang Dialog

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sekda Kotabaru Pesan Jaga Semangat Atlet di Porprov

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Pertemuan GOW Kotabaru Bahas Wanita Muslimah Sejati

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Kepala Kesbangpol Kotabaru Bagikan Bendera Merah Putih di Siring Laut

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Syairi Mukhlis Sampaikan Program Sertifikasi Halal Dukung Pertumbuhan IKM

Berita Terbaru

Nasional

Peras Perusahaan, KPK Tangkap OTT Wamen Noel

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:39 WIB

Nasional

Wamen Noel Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Nasional

Anindya: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Danantara

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:30 WIB