Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tinjau titik Lokasi Banjir

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Ingin Lihat Kondisi Riil, Rahmat Trianto Mendadak Kunjungi Sekolah

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan
Dorong Kreasi Pemuda, Disparpora Kotabaru Gelar Wiramuda Content Creator
Bahaya Konten Negatif, TP PKK Kotabaru Berikan Bina Pola Asuh Remaja
Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
Program Kerja Disnakertrans Kotabaru Capai 90 Persen Akhir Tahun 2025
Serahkan Mobil Operasional, Bupati Rusli: Gunakan dengan Baik dan Bertanggungjawab
Sejarah Baru Kemenangan Cabor Golf Kotabaru Raih Medali Emas
Wabup Syairi Mukhlis Terima Laporan Sengketa Tapal Batas di Kawasan Gunung Meratus

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:26 WIB

Kotabaru Percepat Pembentukan KKS Tingkat Kecamatan

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:18 WIB

Dorong Kreasi Pemuda, Disparpora Kotabaru Gelar Wiramuda Content Creator

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:09 WIB

Bahaya Konten Negatif, TP PKK Kotabaru Berikan Bina Pola Asuh Remaja

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:41 WIB

Pemkab Kotabaru Komitmen Perkuat Harmonisasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:49 WIB

Program Kerja Disnakertrans Kotabaru Capai 90 Persen Akhir Tahun 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Jaga Kerukunan Ukhuwah Islamiyyah

Sabtu, 6 Des 2025 - 19:54 WIB

Tanah Bumbu

Layanan Publik Pemkab Tanbu Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 6 Des 2025 - 19:46 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:20 WIB