Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Kotabaru Bagikan Penghargaan

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  210 KPPS Kecamatan Kelumpang Hulu Dilantik untuk Pilkada 2024

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul
Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel
Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet
Kotabaru Jadi Kabupaten Tertinggi UMK di Kalsel 2026
Pemkab Kotabaru Hadiri Family Gathering Kecamatan Pulau Laut Utara
Dishub Kotabaru Atur Lalu Lintas Sekitar Proyek Jembatan Semayap-Jelapat
Kadisparpora Kotabaru Sampaikan Pentingnya Sinergi Majukan Pariwisata
Tahun 2026, Pemkab Kotabaru Fokus Layanan Kesehatan, Pendidikan, Infrastuktur

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:32 WIB

Pemkab Kotabaru Perkuat Religiusitas dengan Momentum Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kotabaru Raih Penghargaan Terbanyak di Kalsel

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:23 WIB

Dishub Kotabaru Jelaskan Pengaruh Harga Tiket Tinggi dan Gangguan Internet

Senin, 12 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kotabaru Jadi Kabupaten Tertinggi UMK di Kalsel 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Family Gathering Kecamatan Pulau Laut Utara

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stiker Cup 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 18:01 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:07 WIB

Tanah Bumbu

Koperasi Desa Merah Putih Gunung Antasari Sampaikan LPj 2025

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:33 WIB