Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Suci Anisa Rusli Harap Ibu-ibu Lebih Kreasi Kelola Ekonomi Rumah Tangga

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Persiapan Porprov Kalsel, Kotabaru Gelar Bulu Tangkis Bupati Cup 2025

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Peringati HUT ke-80 TNI, Ingatkan Waspada Provokasi
Upacara Adat Bawanang Laburan, Bupati Kotabaru: Jaga Adat dan Tradisi Leluhur
Disdikbud Kotabaru Gelar Festival Seni Tumbuhkan Cinta Nilai Budaya
Pemkab Kotabaru Percepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi
Dana Transfer Berkurang, Pemkab Kotabaru Punya 2 Solusi
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Jelang Penilaian Adipura 2025
Kotabaru Luncurkan Tata Kelola Penyiaran Informasi Berbasis Media Sosial
Disparpora Kotabaru Gelar Bersih-bersih di Pantai Dedambaan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pemkab Kotabaru Peringati HUT ke-80 TNI, Ingatkan Waspada Provokasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Upacara Adat Bawanang Laburan, Bupati Kotabaru: Jaga Adat dan Tradisi Leluhur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Disdikbud Kotabaru Gelar Festival Seni Tumbuhkan Cinta Nilai Budaya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Kotabaru Percepat Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Dana Transfer Berkurang, Pemkab Kotabaru Punya 2 Solusi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:50 WIB