Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  BKPSDM Kotabaru Dorong Tingkatkan Profesionalisme ASN

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Jalin Kolaborasi, Korpri Balangan Studi Tiru di Kotabaru

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Safari Ramadhan, Wakil Bupati: Kotabaru Terang 2026-2027
Pemkab Kotabaru Dorong Masyarakat Gunakan Berbagai Program Pemberdayaan Pemerintah
Haul Ayahanda Bupati Kotabaru, Rusli: Teladani Kebaikan Almarhum
Prioritas, Disdikbud Kotabaru Ingin Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Ramadhan, Kotabaru Buka Pendaftaran Lomba Tari dan Busana Muslim 2026
Kotabaru Gelar Pasar Murah Siring Laut Jelang Lebaran Idul Fitri
Jalan Mulus, Bupati Rusli Komitmen Konektivitas Antar Wilayah Makin Merata
“Hallo Kotabaru” Siarkan Kejari Kawal Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:09 WIB

Pemkab Kotabaru Dorong Masyarakat Gunakan Berbagai Program Pemberdayaan Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44 WIB

Haul Ayahanda Bupati Kotabaru, Rusli: Teladani Kebaikan Almarhum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Prioritas, Disdikbud Kotabaru Ingin Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:05 WIB

Ramadhan, Kotabaru Buka Pendaftaran Lomba Tari dan Busana Muslim 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:46 WIB

Kotabaru Gelar Pasar Murah Siring Laut Jelang Lebaran Idul Fitri

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Komunitas Rider, Andi Rudi Latif: Tebar Semangat Positif

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:53 WIB