Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  PHBI Kotabaru Gelar Baca Burdah dan Tolak Bala Keliling

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga :  Fisip Uniska Audiensi ke Pemkab Tanbu Bangun Tridharma Perguruan Tinggi

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

Berita Terkait

DPMPTSP Kotabaru Buka Izin Usaha Keliling Sampai ke Pelosok Desa
Besok, Hari Terakhir Daftar CPNS Kotabaru
PHBI Kotabaru Gelar Baca Burdah dan Tolak Bala Keliling
Turnamen Taekwondo Bupati Cup, Kotabaru Raih Juara Umum
Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru Serah Terima Jabatan Kepada Doni Handriansyah
Kotabaru Terima Penghargaan Terhadap Komitmen Peduli Keselamatan Berkendara
Kajari Kotabaru Peringati Hari Lahir ke-79
Kotabaru Gelar Festival Katir Race dan Malasuang Manu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 16:07 WIB

DPMPTSP Kotabaru Buka Izin Usaha Keliling Sampai ke Pelosok Desa

Kamis, 5 September 2024 - 16:31 WIB

Besok, Hari Terakhir Daftar CPNS Kotabaru

Rabu, 4 September 2024 - 16:05 WIB

PHBI Kotabaru Gelar Baca Burdah dan Tolak Bala Keliling

Rabu, 4 September 2024 - 15:40 WIB

Turnamen Taekwondo Bupati Cup, Kotabaru Raih Juara Umum

Rabu, 4 September 2024 - 15:26 WIB

Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru Serah Terima Jabatan Kepada Doni Handriansyah

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB