Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Diskominfo Kotabaru Terima Kunjungan Siswa SMK Negeri 1

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Suci Anisa Rusli Bangga Capaian Prestasi Posyandu Gamasi

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Survei Percontohan Tambak Udang, Bupati Rusli Buktikan Dukung Ketahanan Pangan
Pemkab Kotabaru Sambut Kedatangan Jamaah Haji, 1 Orang Wafat
DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran
Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula
Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal
Pemkab Kotabaru Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
Hari Lingkungan Hidup, Kotabaru Targetkan 100 Persen Pengelolaan Sampah
Dispersip Kotabaru Story Telling di RA-NU Darul Ulum

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:49 WIB

Survei Percontohan Tambak Udang, Bupati Rusli Buktikan Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:18 WIB

Pemkab Kotabaru Sambut Kedatangan Jamaah Haji, 1 Orang Wafat

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:46 WIB

DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:53 WIB

Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:43 WIB

Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK

Senin, 7 Jul 2025 - 17:11 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi NasDem Sejahtera Tanbu Harap Pendapan Asli Daerah Meningkat

Senin, 7 Jul 2025 - 15:30 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa

Senin, 7 Jul 2025 - 13:16 WIB

Tanah Bumbu

Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko

Senin, 7 Jul 2025 - 13:11 WIB