Pelepasan Hutan, Pemda Tanbu Ajukan Perubahan RTRW

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu rapat dalam rangka penyampaian eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna DPRD yang bertempat di kantor Sekretariat DPRD Jalan HM Amin Desa Sepunggur, dipimpin Wakil Ketua DPRD I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten lll bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, menyampaikan pembahasan telah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya pembahasan ditingkat legislatif.

“Maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat

Andi Aminuddin mengungkapkan latar belakang peninjauan kembali RTRW melalui pengajuan Raperda, yakni adanya usulan Kawasan Setangga yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Diskusi Publik, Zairullah Harap muncul Ide yang Memberikan Energi Pembangunan

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Kemudian tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat  industri,  transportasi,  dan  pariwisata  terdepan  di  Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan. (MAS)

Berita Terkait

Fraksi PAN Tanbu Harap APBD 2025 Jadi Jawaban Kebutuhan Masyarakat
Fraksi Golkar Minta Eksekutif Hati-hati Gunakan Anggaran
Fraksi NasDem Sejahtera: Optimalkan Anggaran untuk Masyarakat Kecil
FPDIP Tanbu Minta Rekap Pendapatan Asli Daerah
Fraksi PKB Tanbu Harap Postur Anggaran Pendididikan Prioritaskan SDM
Isu Nasional, Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Nasib Guru Honorer
Zairullah Azhar Sebut Penyusunan Keuangan Pemkab Berbasis Kinerja
Fraksi DPRD Tanbu Setujui Raperda Perumahan dan Pemukiman
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Fraksi PAN Tanbu Harap APBD 2025 Jadi Jawaban Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Fraksi Golkar Minta Eksekutif Hati-hati Gunakan Anggaran

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Fraksi NasDem Sejahtera: Optimalkan Anggaran untuk Masyarakat Kecil

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:34 WIB

FPDIP Tanbu Minta Rekap Pendapatan Asli Daerah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Fraksi PKB Tanbu Harap Postur Anggaran Pendididikan Prioritaskan SDM

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sempat Viral Muncul Buaya, Zairullah Jelaskan Pantai Pagatan Aman

Minggu, 20 Okt 2024 - 04:20 WIB

Tanah Bumbu

Wahyu Windarti Bahagia Siswa PAUD dan TK Ikut Jelajah Literasi

Jumat, 18 Okt 2024 - 20:23 WIB