Home / DPRD Tanah Bumbu

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:22 WIB

Pelepasan Hutan, Pemda Tanbu Ajukan Perubahan RTRW

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu rapat dalam rangka penyampaian eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna DPRD yang bertempat di kantor Sekretariat DPRD Jalan HM Amin Desa Sepunggur, dipimpin Wakil Ketua DPRD I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten lll bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, menyampaikan pembahasan telah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya pembahasan ditingkat legislatif.

Baca Juga :  DPRD: Pungutan Parkir Rumah Sakit DHAAN ke Mana?

“Maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Andi Aminuddin mengungkapkan latar belakang peninjauan kembali RTRW melalui pengajuan Raperda, yakni adanya usulan Kawasan Setangga yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sah, Perda Retribusi PBG Gantikan IMB

Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tanbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha

Kemudian tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat  industri,  transportasi,  dan  pariwisata  terdepan  di  Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan. (MAS)

Share :

Baca Juga

DPRD Tanah Bumbu

Semua Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD Tanbu 2022

DPRD Tanah Bumbu

Rapat Paripurna Penandatanganan Anggaran Perubahan 2023 Ditunda

DPRD Tanah Bumbu

Zairullah Puji Ketua DPRD Tanbu: al-Mukarram

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD: Satu Jengkal Tanah Pun Masyarakat Harus Bayar

DPRD Tanah Bumbu

APBD Perubahan 2023 Tanah Bumbu Tembus 3,54 Triliun

DPRD Tanah Bumbu

Aneh, Alasan Pagar Seng Km 171 PT Arutmin Surati Bupati Tanbu

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi PKB Tanbu Perjuangkan PAD melalui Jalan Khusus Perusahaan

DPRD Tanah Bumbu

Pidato Kenegaraan Jokowi Muncul Sebutan Fir’aun