Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu

- Editor

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kader Posyandu se-Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak di Pendopo Serambi Madinah, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Senin (20/5/2024).

Pelatihan tersebut adalah program dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu,
Dibuka Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Hj Narni, diikuti 471 Kader Posyandu.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Tanah Bumbu menyambut baik dan penuh rasa syukur atas dilaksanakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Kader Posyandu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Kepala Daerah, Bupati merasa terhormat bisa berbicara kepada saudara semua mengenai upaya kita bersama-sama untuk melindungi hak-hak anak, guna memastikan pengembangan penuh potensi anak, serta memberikan mereka hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat,” kata Narni.

Baca Juga :  Peserta Didik BLK Tanbu Kerja Bakti di Makam Pahlawan Mattone

Narni menambahkan, sebagaimana diketahui bersama Konvensi Hak Anak (Convention of right of the child) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 20 November 1989.

Hal ini mulai mempunyai kekuatan memaksa pada 2 September 1990, di mana Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata. Sehingga mendorong upaya perlindungan terhadap anak agar hidup anak menjadi lebih baik khususnya di Tanah Bumbu. Karena dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara peserta Konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan.

Sejak meratifikasi Konvensi Hak Anak di tahun 1990 banyak kemajuan telah ditunjukan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak.

Baca Juga :  Oktober Ini, Sampah di TPA Sungai Dua Mulai Diproses Jadi Bahan Bakar Alternatif

Oleh karena itu dibutuhkan semua elemen masyarakat untuk melaksanakan pemenuhan hak anak, termasuk peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media, terutama hak yang tertuang dalam aturan dan konvensi.

Oleh karena itu, pelatihan konvensi hak anak ditujukan kepada elemen gugus tugas Kabupaten Kota Layak Anak.

Dengan maksud menyamakan persepsi terkait Kota Layak Anak dan membangun program berbasis pemenuhan hak anak.

“Untuk itu, saya berharap melalui pelatihan ini kita dapat bersama membangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder dan kerjasama seluruh pihak dalam pemenuhan hak-hak anak, sehingga tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis,” pungkasnya. (E)

Berita Terkait

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam
Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan
Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:13 WIB

Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Berita Terbaru

Nasional

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Nasional

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Nasional

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB