PAUD, SD, SMP Tanbu Masuk Sekolah 5 Hari Seminggu

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Siswa dan Siswi di Kabupaten Tanah Bumbu nantinya akan menjalani aktivitas pembelajaran selama lima hari dalam sepekan.

Hal Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 Bupati Tanah Bumbu tentang Pelaksanaan Hari Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Edaran hari sekolah dilaksanakan lima hari dalam satu minggu ini mulai berlaku untuk tahun pelajaran 2025/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu aktivitas pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan lima hari sekolah per minggu untuk sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Harap PT AMB Fokus Penyediaan Air Bersih Masyarakat

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, Kepala Satuan Pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Teknis penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Jam pembelajaran jenjang PAUD/TK pukul 08.00-11.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.00 (Jumat).

SD Kelas 1 sampai 3 pukul 08.00-12.20 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

SD Kelas 4 sampai 6 pukul 08.00-13.45 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-11.45 (Jum’at)

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

SMP Upacara pukul 07.30 (Senin) dan Senam pukul 08.00 (Jum’at)

Kegiatan belajar mengajar SMP 9 Jam Pelajaran mulai pukul 08.00 (Senin-Kamis) dan kegiatan belajar mengajar 3 jam pelajaran (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu adalah hari belajar Guru dilaksanakan sebanyak 3 jam pelajaran (daring dan/atau luring). (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume
Pemprov Kalsel Tingkatkan Infrastruktur Jalur Banjarbaru-Tanah Bumbu Jelang Idul Fitri 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kusan Tengah Dorong Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun 2026
Safari di Masjid Al Jami, Sekda Tanbu: Ramadhan Ajarkan Kepedulian Sosial
Komunitas Rider, Andi Rudi Latif: Tebar Semangat Positif
Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar
Ingin Tingkatkan Sektor Pertanian, Wakil Bupati Bahsanuddin Kunjungi Bone

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Maret 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Kalsel Tingkatkan Infrastruktur Jalur Banjarbaru-Tanah Bumbu Jelang Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 16:25 WIB

Safari di Masjid Al Jami, Sekda Tanbu: Ramadhan Ajarkan Kepedulian Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:53 WIB

Komunitas Rider, Andi Rudi Latif: Tebar Semangat Positif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Mar 2026 - 22:46 WIB