TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran yang berisi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai selama pelaksanaan Idul Adha.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari kepala dinas, pimpinan perusahaan, hingga panitia pelaksana kurban di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, menjelaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang biasanya meningkat selama momen Hari Raya Idul Adha, terutama dari kemasan daging kurban.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, yakni pertama instansi dan perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi pengurangan plastik melalui media sosial, spanduk, baliho, dan media massa sejak H-15 menjelang Idul Adha.
Kedua, panitia salat Idul Adha dihimbau untuk menjaga kebersihan lokasi dan meminimalkan timbunan sampah setelah pelaksanaan ibadah.
Ketiga, panitia kurban diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat dihimbau menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu.
Keempat, penyelenggara wajib menyiapkan tempat sampah terpilah serta melakukan pengangkutan sampah pasca kegiatan.
Kelima, laporan distribusi daging tanpa plastik wajib disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup paling lambat 13 Juni 2025 untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK.
“Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga bagian dari kepedulian kita terhadap bumi yang kita tinggali,” ucap Rahmat.
Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjadi momentum bersama untuk mewujudkan perayaan Idul Adha yang lebih ramah lingkungan. (E)