Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat kewenangan lebih besar dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi serta Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan 300 BUMD yang masih merugi.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tito Karnavian menyebut, dari sekitar 1.991 BUMD, 300 diantaranya masih merugi dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi,” kata Tito.

Dalam data Kemendagri mencatat bahwa belasan ratus BUMD menjamur, namun banyak yang menjadi beban Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat performa buruk dan keterlibatan politik lokal.

Tito Karnavian juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD, saat ini terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris, hampir setara dengan 1.911 orang direksi, yang menurutnya membuat beban anggaran semakin berat dan tidak sebanding dengan hasil.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Resmikan Kantor Bank Mandiri Pagatan

Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta dukungan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang khusus tentang BUMD.

Ia menegaskan, pihaknya siap menyiapkan draf awal untuk kemudian dibahas bersama Komisi II DPR RI.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” kata Tito.

Menurut Tito Karnavian, posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak memberi dasar hukum yang kuat atau masih lemah.

Kemendagri tidak bisa menolak atau mengevaluasi figur yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, wacana kewenangan Kemendagri tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi baru. Sementara jabatan strategis ini berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola dan performa keuangan daerah.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Catatan Jaksa Tangani Badai PT PCN Batulicin

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi II mendukung pembentukan instrumen evaluasi bersama Kemendagri untuk menilai kinerja seluruh BUMD di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja buruk, maka BUMD tersebut layak dibubarkan.

Rifqinizamy Karsayuda menilai, menjamurnya BUMD yang hanya seolah-olah hebat namun kenyataannya membebani APBD dan birokrasi.

Komisi II siap mendukung regulasi baru agar penyehatan BUMD menjadi kebijakan nasional yang terukur dan efektif, sejalan dengan usulan Mendagri terkait wewenang penuh seleksi dan pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025
Minum Kopi Dulu, Presiden Prabowo: Kalau Depan Kiai-kiai Grogi
Sinar Mas Luncurkan Tanatara Business Avenue
Aspri Gubernur Kaltim Diduga Intimidasi Wartawan
Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi
Komisaris dan Direksi PT Agrinas Jaladri Nusantara Berubah, Ini Strukturnya
Aset Kabupaten Banjar Senilai 300 Miliar Berhasil Diselamatkan
Amerika Takut Tersaingi AI Asal Cina

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:43 WIB

Radar Banjarmasin Raih Karya Jurnalistik Investigasi Terbaik 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:34 WIB

Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Sinar Mas Luncurkan Tanatara Business Avenue

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:54 WIB

Aspri Gubernur Kaltim Diduga Intimidasi Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50 WIB

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Berita Terbaru

Balikpapan

Kemen PKP Evaluasi Realisasi Program 3 Juta Rumah di Balikpapan

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:52 WIB

Balikpapan

Rahmad Mas’ud Dipercaya Walikota Balikpapan 2 Periode

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:06 WIB

Nasional

Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

Jumat, 25 Jul 2025 - 10:34 WIB

Khazanah

DPR Usulkan Sekolah Kedinasan Tak Lagi Gratis

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:58 WIB