Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat kewenangan lebih besar dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi serta Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan 300 BUMD yang masih merugi.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tito Karnavian menyebut, dari sekitar 1.991 BUMD, 300 diantaranya masih merugi dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi,” kata Tito.

Dalam data Kemendagri mencatat bahwa belasan ratus BUMD menjamur, namun banyak yang menjadi beban Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat performa buruk dan keterlibatan politik lokal.

Tito Karnavian juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD, saat ini terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris, hampir setara dengan 1.911 orang direksi, yang menurutnya membuat beban anggaran semakin berat dan tidak sebanding dengan hasil.

Baca Juga :  Air Mata Ibu Tak Terbendung, Anak Basuh Kaki Ibunya

Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta dukungan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang khusus tentang BUMD.

Ia menegaskan, pihaknya siap menyiapkan draf awal untuk kemudian dibahas bersama Komisi II DPR RI.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” kata Tito.

Menurut Tito Karnavian, posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak memberi dasar hukum yang kuat atau masih lemah.

Kemendagri tidak bisa menolak atau mengevaluasi figur yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, wacana kewenangan Kemendagri tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi baru. Sementara jabatan strategis ini berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola dan performa keuangan daerah.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Rumuskan Siapa Pengelola Aset Prioritas Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi II mendukung pembentukan instrumen evaluasi bersama Kemendagri untuk menilai kinerja seluruh BUMD di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja buruk, maka BUMD tersebut layak dibubarkan.

Rifqinizamy Karsayuda menilai, menjamurnya BUMD yang hanya seolah-olah hebat namun kenyataannya membebani APBD dan birokrasi.

Komisi II siap mendukung regulasi baru agar penyehatan BUMD menjadi kebijakan nasional yang terukur dan efektif, sejalan dengan usulan Mendagri terkait wewenang penuh seleksi dan pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Des 2025 - 22:03 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Des 2025 - 18:26 WIB

Tanah Bumbu

Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya

Jumat, 12 Des 2025 - 16:08 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Des 2025 - 22:22 WIB