Mantan Penyidik Senior KPK Curigai Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyatakan siap membawa isu tentang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ke ranah internasional misalnya pada kongres parlemen di Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyatakan siap membawa isu tentang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ke ranah internasional misalnya pada kongres parlemen di Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Jakarta, Goodnews.co.id – Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK mencurigai pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjadi delik pidana, pada Kamis (10/10/2024).

Saat itu Alex beralasan bertemu Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu hendak melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di instansinya dan pertemuan mereka dilakukan pada (3/2023).

Novel menyindir alasan Alex karena mengaku bertemu Eko karena posisi mantan pejabat Bea Cukai itu sebagai pelapor, Novel menilai Alex seharusnya bisa menugaskan pegawai KPK yang terkait, bukan justru secara langsung menemui Eko di ruang kerjanya.

“Alexander Marwata harusnya tahu bahwa yang bersangkutan (Eko Darmanto) sudah dalam proses pemeriksaan oleh KPK sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja, itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi pimpinan dan insan KPK,” kata Novel saat diwancara.

Baca Juga :  Juli 2025, Tanah Bumbu Potensi Banjir Wilayah Pesisir

Menurut Novel, pernyataan Alex itu juga janggal, sebab Alex seharusnya sadar jika pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pelapor dan haruas sesuai standart kerja, karena dapat membuat pengaduan disalahgunakan.

Alex mengakui pertemuannya itu telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya, Novel mengatakan Alex seharusnya juga mengantongi surat tugas yang menguatkan argumennya tersebut.

“Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atau pengetahuan pimpinan lainnya, bila tidak maka yang dilakukan Alexander Marwata adalah tindak pidana,” jelas Novel.

Novel menambahkan, bila memang benar Eko Darmanto adalah pelapor, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan tersebut bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali.

Baca Juga :  Danantara Kerja Sama Arab Saudi Bangun Proyek Rp 162 Triliun

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata saat wawancara, Rabu (9/10).

Alex menegaskan lagi jika sebelumnya ia tidak mengenal Eko Darmanto, karena pertemuannya itu baru terjadi ketika Eko melakukan pelaporan di KPK.

Pemeriksaan terhadap Alex rencananya di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB, namun, Alex meminta pemeriksaanya ditunda hingga Selasa (15/10). (IKM)

Berita Terkait

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut
Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif
Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah
Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako
Besok, Gebyar Satu Abad NU Kalsel Selenggarakan Halaqah Kebangsaan
Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05 WITA

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33 WITA

Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:35 WITA

Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Kamis, 30 April 2026 - 05:50 WITA

Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:11 WITA

Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:21 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WITA

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA