Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Juga :  BPBD Ekspos Laporan Penyusunan Dokumen RPB 2023 Tanbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Bantu Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Keuangan Pendidikan Kesetaraan Rp 500 Juta
Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot
POBSI Tanah Bumbu Berhasil Gelar Turnamen Biliar Berhadiah Rp 47 Juta
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan
Pilot Project, Bupati Andi Rudi Latif Gerakan Pilah Sampah di 5 Kecamatan
Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026
Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Keuangan Pendidikan Kesetaraan Rp 500 Juta

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:45 WIB

Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

POBSI Tanah Bumbu Berhasil Gelar Turnamen Biliar Berhadiah Rp 47 Juta

Senin, 27 April 2026 - 19:27 WIB

Pilot Project, Bupati Andi Rudi Latif Gerakan Pilah Sampah di 5 Kecamatan

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Ratusan Perahu Nelayan Semarakkan Puncak Acara Mappanre ri Tasie 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:45 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB