Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

Baca Juga :  Sukseskan Mappanre ri Tasie, Ketua Ade Ogi: Saya Hanya Dipercaya

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar Sambut Kafilah Peserta MTQN Tanah Bumbu

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Segera Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang
Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026
Puskesmas Batulicin 1 Siapkan Diri Sambut Penilaian Bebas Korupsi
BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla
Lima Prestasi, PKK Tanah Bumbu Borong Juara di Jambore Kalsel 2026
DPR RI dan Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi Tangani Karhutla
Dinas Perikanan Tanah Bumbu Tanamkan Gemar Makan Ikan Siswa PAUD dan TK
Loka Labkesmas Tanah Bumbu Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:01 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Segera Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WITA

Andi Irmayani Beri Dukungan Penuh Kader PKK Ikuti Jambore Kalsel 2026

Kamis, 17 September 2026 - 12:47 WITA

Puskesmas Batulicin 1 Siapkan Diri Sambut Penilaian Bebas Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 12:39 WITA

BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 12:24 WITA

Lima Prestasi, PKK Tanah Bumbu Borong Juara di Jambore Kalsel 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Puskesmas Batulicin 1 Siapkan Diri Sambut Penilaian Bebas Korupsi

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:47 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:39 WITA

Tanah Bumbu

Lima Prestasi, PKK Tanah Bumbu Borong Juara di Jambore Kalsel 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:24 WITA