Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Baca Juga :  Kalibrasi Alat dan Rencana Instalasi Tera Tangki Ukur Mobil

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Baca Juga :  DPRD Akan Bahas Perubahan Status Kelurahan Batucin Menjadi Desa Batulicin

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah
Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026
DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga
Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor
Damkar Tanah Bumbu Selamatkan Jari Bocil Pakai Gerinda
Menggembirakan, Paskibraka Tanah Bumbu Tembus Seleksi Nasional
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perizinan Dorong Kemudahan Berusaha

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WITA

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24 WITA

Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WITA

DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:27 WITA

Andi Rustianto Harap Pemerintah Sediakan Layanan OSS Keliling, Tidak Menunggu di Kantor

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WITA

Tanah Bumbu

Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Targetkan Masuk 3 Besar POPDA Kalsel 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu

DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas Melalui Kerajinan Bunga

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WITA