Komisi II DPRD Kalsel dan Pemda Tanbu Optimalisasi Pajak PAP

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin Muhammad Yani Helmi dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP), Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Yani Helmi mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang mendukung keinginan Provinsi Kalsel dan Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Untuk mewujudkan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan, Yani Helmi meminta pemerintah saling bahu membahu untuk meningkatkan pendapatan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

Baca Juga :  Warning, PPKM level III Diterapkan di Tanah Bumbu

Menurutnya pendapatan dari PAP nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

“Hasil yang diterima oleh provinsi tersebut akan dibagi hasilkan dengan Kabupaten Kota melalui Dana Bagi Hasil PAP dengan besaran 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan pendapat, umumnya kontribusi sektor pajak dari PAP mengalami penurunan terutama pada musim kemarau. Akibat air yang tertampung dalam tanah mengalami pengurangan pada musim kemarau.

Kontribusi PAP yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi daerah mengingat PAP merupakan salah satu jenis Pajak Daerah.

Baca Juga :  Zairullah: Saya Akan Bertanggungjawab Sampai Detik-detik Akhir

Pajak Daerah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, katanya, sangat penting setiap perusahaan untuk memahami PAP dan berkontribusi dalam membangun daerah dengan tertib membayar PAP yang jadi kewajibannya.

Pada mulanya, dari berbagai sumber, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 namun diundangkan kembali dan dipecah menjadi dua yaitu pajak air permukaan dan pajak air tanah. (MAS)

Berita Terkait

Tim Satgas Gabungan Tanbu Padamkan Api di Kawasan Jalan Dharma Praja
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Luna dan Reyhan Juara Pantomim Tingkat Nasional
Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah
Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas
Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua
Kondusif, Tim Mabes TNI Apresiasi Aksi Nyata Satgas Karhutla Tanah Bumbu
Teladan Akhlak, BKMT Tanah Bumbu Peringati Maulid Nabi
Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WITA

Tim Satgas Gabungan Tanbu Padamkan Api di Kawasan Jalan Dharma Praja

Selasa, 8 September 2026 - 09:23 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Luna dan Reyhan Juara Pantomim Tingkat Nasional

Senin, 7 September 2026 - 11:49 WITA

Tema Kenang Air Mata Perjuangan, Andi Irmayani Hadiri Maulid Nabi MT Muslimah

Senin, 7 September 2026 - 11:38 WITA

Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Bupati Tanbu Dorong Aparatur Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 11:22 WITA

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Waspada Narkoba, GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Orang Tua

Senin, 7 Sep 2026 - 11:22 WITA