Kini Izin Berusaha Sesuaikan Tingkat Risiko

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPMPTSP Tanah Bumbu menyusuaikan aturan perizinan berbasis Resiko, Raperdanya pun masih dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dinas yang didudukinya.

“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelas Briyan Ajisoko di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu DPMPTSP tidak hanya melayani urusan perizinan saja tetapi juga melayani konsultasi yang berkaitan dengan penanaman modal atau investasi.

Salah satu agenda yang dilakukan adalah promosi penanaman modal, dengan demikian, pemodal atau pengusaha dapat melihat potensi daerah yang dapat dikembangkan.

Ia mengungkapkan DPMPTSP saat ini sedang mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca Juga :  Asap Tebal Mengancam, BPBD Tanbu Sampaikan Keterbatasan Sarana ke DPRD

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Setiap pemerintah daerah diharuskan menyusuaikan dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ajisoko menjelaskan terdapat perubahan dalam aturan perizinan, yakni izin lama hanya berdasarkan izin (license-based) sedangkan perizinan yang baru memiliki paradigma berusaha berbasis risiko (risk based).

Maksud dari perizinan berbasis risiko itu adalah kegiatan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan klasifikasi berdasarkan risiko tersebut maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda, sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan pengajuan perizinan, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak harus datang ke kantor DPMPTSP di kawasan perkantoran Kabupaten Tanah Bumbu, cukup membuka aplikasi online OSS.

Baca Juga :  Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stikes Cup 2026

“Penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini, cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” terangnya.

Terkait dengan 4 pilar Pembangunan Tanah Bumbu yang digagas Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, salah satunya adalah perekonomian, maka DPMPTSP berupaya mewujudkan kawasan-kawasan industri.

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, ke depan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” tuturnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun
Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia
Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan
Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja
Diskominfosp Tanah Bumbu Ingatkan Hati-hati Modus Penipuan Catering
Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis
Karnaval Mallibu Kampong Awali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ritasie
Turnamen Free Fire Tanbu 2026, Andi Rudi Latif: Kembangkan Bakat Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:46 WIB

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 06:55 WIB

Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan

Selasa, 14 April 2026 - 06:30 WIB

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Senin, 13 April 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:12 WIB

Tanah Bumbu

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:30 WIB