Kini Izin Berusaha Sesuaikan Tingkat Risiko

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPMPTSP Tanah Bumbu menyusuaikan aturan perizinan berbasis Resiko, Raperdanya pun masih dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dinas yang didudukinya.

“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelas Briyan Ajisoko di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu DPMPTSP tidak hanya melayani urusan perizinan saja tetapi juga melayani konsultasi yang berkaitan dengan penanaman modal atau investasi.

Salah satu agenda yang dilakukan adalah promosi penanaman modal, dengan demikian, pemodal atau pengusaha dapat melihat potensi daerah yang dapat dikembangkan.

Ia mengungkapkan DPMPTSP saat ini sedang mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca Juga :  Zairullah: Orang Datang ke Masjid Pasti Hatinya Baik

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Setiap pemerintah daerah diharuskan menyusuaikan dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ajisoko menjelaskan terdapat perubahan dalam aturan perizinan, yakni izin lama hanya berdasarkan izin (license-based) sedangkan perizinan yang baru memiliki paradigma berusaha berbasis risiko (risk based).

Maksud dari perizinan berbasis risiko itu adalah kegiatan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan klasifikasi berdasarkan risiko tersebut maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda, sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan pengajuan perizinan, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak harus datang ke kantor DPMPTSP di kawasan perkantoran Kabupaten Tanah Bumbu, cukup membuka aplikasi online OSS.

Baca Juga :  Manajemen Ilahiyah Melayani, Toko Tani Keliling Masuk Desa Temunih

“Penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini, cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” terangnya.

Terkait dengan 4 pilar Pembangunan Tanah Bumbu yang digagas Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, salah satunya adalah perekonomian, maka DPMPTSP berupaya mewujudkan kawasan-kawasan industri.

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, ke depan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” tuturnya. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026
Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat
Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang
Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026
Festival Antasari 2026, Tanah Bumbu Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi Digital
Kecamatan Kusan Hilir Siap Sambut Pesta Pantai Mappanre ri Tasie 2026
Disbudparpora, Koni, Komisi II DPRD Tanbu Bahas Percepatan Pencairan Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:32 WIB

Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:29 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:34 WIB

Tanah Bumbu

Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:03 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:32 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:24 WIB