Kini Izin Berusaha Sesuaikan Tingkat Risiko

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPMPTSP Tanah Bumbu menyusuaikan aturan perizinan berbasis Resiko, Raperdanya pun masih dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dinas yang didudukinya.

“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelas Briyan Ajisoko di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).

Oleh karena itu DPMPTSP tidak hanya melayani urusan perizinan saja tetapi juga melayani konsultasi yang berkaitan dengan penanaman modal atau investasi.

Salah satu agenda yang dilakukan adalah promosi penanaman modal, dengan demikian, pemodal atau pengusaha dapat melihat potensi daerah yang dapat dikembangkan.

Ia mengungkapkan DPMPTSP saat ini sedang mengajukan raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca Juga :  Anggota DPRD Dengarkan Permohonan Pengerasan Jalan Tani Desa Karang Rejo

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Setiap pemerintah daerah diharuskan menyusuaikan dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ajisoko menjelaskan terdapat perubahan dalam aturan perizinan, yakni izin lama hanya berdasarkan izin (license-based) sedangkan perizinan yang baru memiliki paradigma berusaha berbasis risiko (risk based).

Maksud dari perizinan berbasis risiko itu adalah kegiatan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Dengan klasifikasi berdasarkan risiko tersebut maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda, sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Cepat Atasi Banjir

Selanjutnya berkaitan dengan pengajuan perizinan, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak harus datang ke kantor DPMPTSP di kawasan perkantoran Kabupaten Tanah Bumbu, cukup membuka aplikasi online OSS.

“Penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini, cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” terangnya.

Terkait dengan 4 pilar Pembangunan Tanah Bumbu yang digagas Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar, salah satunya adalah perekonomian, maka DPMPTSP berupaya mewujudkan kawasan-kawasan industri.

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi, ke depan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” tuturnya. (MAS)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber
Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial
Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID
BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana
Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah
DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:11 WITA

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21 WITA

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Berita Terbaru

Khazanah

Era Disrupsi, Kepemimpinan Spiritual Jadi Solusi

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:43 WITA

Nasional

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:02 WITA

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 30 Jul 2026 - 08:11 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:02 WITA