Kemendagri Minta Segera Revisi Perda IMB

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kemendagri bergerak cepat mewujudkan revisi IMB di setiap daerah dengan membuka Focus Group Discussion (FGD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan FGD, secara virtual di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu, dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, bersama jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas. Rabu, (26/1/2022).

Akmal Malik menjelaskan bahwa kepentingan kegiatan atas dasar pengawasan terhadap penyelenggaraan perda yang dibuat oleh daerah sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengharap sinergi bersama (pemda) membangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” kata Akmal Malik.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa FGD merupakan asistensi percepatan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah atau kepala daerah terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung pelaksanaan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Haflah Istana Anak Yatim, Anies Kisahkan Sedih dan Bahagia Tersembunyi

“PPN DTP sendiri adalah salah satu kebijakan dari pemerintah di Sektor Perumahan (industri properti) yang dinilai mengalami kontraksi terdampak cukup serius akibat Pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan total penjualan rumah sebesar 15,19% (yoy),” katanya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti juga mengakui bahwa FDG ini adalah fasilitasi percepatan perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB.

“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten atau kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Hikmah Idul Adha: Orang Berhasil Karena Banyak Pengorbanan

Bahkan Erli tidak menyanggah bahwa perda PBG ini merupakan permintaan khusus dari pusat untuk segera disahkan setelah diperdakan.

“Jadi, ada perintah khusus kepada kabupaten atau kota untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda terkait PBG dan juga pengaturan terkait dengan retribusinya,” tutur Erli.

Pada kesempatan lain diakhir tahun 2021 lalu, Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pernah menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG merupakan respon dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memperoleh PBG cukup melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menambahkan bahwa keberadaan perda tersebut membolehkan pemda memungut retribusi jika memiliki dasar hukum.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah (17/12/2021). (MAS)

Berita Terkait

Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu
Acara Nisfu Sya’ban dan Pengajian Lailatul Jum’at Tanah Bumbu Digelar di Masjid Darul Azhar
Serambi Madinah: Nisfu Sya’ban 1446 Hijriyah bertepatan 13 Februari 2025
Pembangunan BLK Tanah Bumbu Dilanjutkan di Tahun 2025
Dispersip Tanbu Gelar Pemilihan Duta Baca Pelajar 2025
Kepala Diskominfosp Tanbu Apresiasi Renstra Diskominfo Provinsi Kalsel 2025-2029
Baru Dimekarkan, Zairullah Azhar Pantau Kemajuan Teluk Kepayang
Zairullah Resmikan Gedung Serbaguna Kusan Hulu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:51 WIB

Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:39 WIB

Acara Nisfu Sya’ban dan Pengajian Lailatul Jum’at Tanah Bumbu Digelar di Masjid Darul Azhar

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pembangunan BLK Tanah Bumbu Dilanjutkan di Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:43 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Pemilihan Duta Baca Pelajar 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:39 WIB

Kepala Diskominfosp Tanbu Apresiasi Renstra Diskominfo Provinsi Kalsel 2025-2029

Berita Terbaru

Kotabaru

Kadis PUPR Kotabaru Resmi Laporkan Lambe Banua

Jumat, 14 Feb 2025 - 00:18 WIB

Tanah Bumbu

Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:51 WIB

Kotabaru

Tim TPID Kotabaru: Inflasi Terendah di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 16:10 WIB