Home / Tanah Bumbu

Senin, 20 Juni 2022 - 23:48 WIB

Inilah Keputusan Rapat Paripurna Soal Pengelolaan Keuangan

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Rapat Paripurna, Senin (20/6/2022).

Dua Raperda dalam pengambilan keputusan di DPRD adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kerjasama dan masukan yang diberikan, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Inilah Catatan Indikator Makro Ekonomi 2022 Kabupaten Tanah Bumbu

“Tentunya dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik dan diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” ujarnya.

Dengan Perda yang baru, ada perubahan dari retribusi aset daerah menjadi sewa oleh pihak ketiga, harapannya agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor barang dan milik daerah.

Baca Juga :  Abah Zairullah Terima Hibah 270 PJU dan 16 Titik Sumur Bor

Salah satu fraksi di DPRD Tanah Bumbu, yaitu Fraksi PKB yang bacakan Darwati, berharap Pemerintah daerah bisa serius dalam pendataan aset dan lebih transparan, agar dapat mengetahui secara jelas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan validasi hukum aset daerah, pemerintah daerah untuk lebih serius dapat melakukan program sertifikasi aset-aset berupa tanah atau bangunan yang belum tersertifikasi dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Serahkan 259 Remisi Penghuni Lapas Batulicin

Setelah Raperda ini disahkan, ia juga harap agar evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang ada, serta dapat memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat.

Berdasarkan Keputusan DPRD Tanah Bumbu Nomor 180/6/DPRD.PP/2022 tentang Persetujuan Penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022. (Jml)

goodnews.co.id

Share :

Baca Juga

Pelantikan pejabat dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu, Muhammad Rusli

Tanah Bumbu

Pelantikan Pejabat, Bupati Sampaikan Harapan Masyarakat Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar: Berbagi Sebagai Rasa syukur

Tanah Bumbu

Inflasi Kalsel Stabil, Mendagri Rutin Cek IPH
JIKN dan SIKN

Tanah Bumbu

Tantangan Mengikuti Lomba, Server JIKN dan SIKN Down

Tanah Bumbu

Desa Banjarsari Rutin Santuni Anak Yatim pada 10 Muharram

Tanah Bumbu

Desa Purwodadi Raih Pamsimas Award 2021

Tanah Bumbu

DKPP Tanbu Gelar Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat

Tanah Bumbu

Inilah Pemenang Lomba Baca Puisi Menyambut Hari Jadi ke 19