Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Baca Juga :  Perdana, Maulid Nabi Digelar di Pendopo Serambi Madinah

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Abah Zairullah Anjurkan Camat dan Kepala Desa Bangun Komunikasi dengan Warga

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Sempat Viral Muncul Buaya, Zairullah Jelaskan Pantai Pagatan Aman
Wahyu Windarti Bahagia Siswa PAUD dan TK Ikut Jelajah Literasi
Kerjasama Kementerian, Zairullah Azhar Buka Bimtek Pembenihan Ikan Patin
Bupati Tanbu Berikan Penghargaan kepada 10 Komunitas Literasi
Dinsos Tanbu Sosialisasi Bantuan Rehab Rumah
BPBD Tanbu Mulai Kaji Risiko Bencana 2025-2030
Dkumdagri Tanbu Luncurkan Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil
Giliran Pegawai Dkumdagri Tanbu Jalani Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:20 WIB

Sempat Viral Muncul Buaya, Zairullah Jelaskan Pantai Pagatan Aman

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Wahyu Windarti Bahagia Siswa PAUD dan TK Ikut Jelajah Literasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Kerjasama Kementerian, Zairullah Azhar Buka Bimtek Pembenihan Ikan Patin

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Dinsos Tanbu Sosialisasi Bantuan Rehab Rumah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BPBD Tanbu Mulai Kaji Risiko Bencana 2025-2030

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sempat Viral Muncul Buaya, Zairullah Jelaskan Pantai Pagatan Aman

Minggu, 20 Okt 2024 - 04:20 WIB

Tanah Bumbu

Wahyu Windarti Bahagia Siswa PAUD dan TK Ikut Jelajah Literasi

Jumat, 18 Okt 2024 - 20:23 WIB