Home / Tanah Bumbu

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:02 WIB

Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Baca Juga :  PT Wahana Baratama Mining Menunggu Justifikasi Balai Besar

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Baca Juga :  8 Desa Pemekaran Masuk Pilkades September 2023

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Baca Juga :  Sahbirin Serahkan Penghargaan Penanganan Stunting Tanbu

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kesbangpol Pertajam Rencana Aksi P4GN dan Pembentukan BNNK

Tanah Bumbu

Besok Pilkades, TPS Buka Pukul 08.00 Wita

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Safari di Desa Karang Indah Angsana

Tanah Bumbu

Lomba Seni Islami Warnai Ulang Tahun Tanah Bumbu ke-19

Tanah Bumbu

Setelah Raih Adipura, DLH Tanbu Luncurkan Madinah Berseri

Tanah Bumbu

Hamaluddin Yakin Desa Wisata Pulau Burung Akan Berkembang Pesat

Tanah Bumbu

Pesta Adat Mappanre Ritasie 2023 Usai Bulan Ramadhan

Tanah Bumbu

Dongkrak Pendapatan, Tanah Bumbu Terapkan Kenaikan Tarif NJOP PBB P2