Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Hanya Kepemimpinan Zairullah Bangun BLK Taraf Nasioanal di Tanbu

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Bawa Bantuan Korban Kebakaran, Sekda Tanbu: Semoga Ada Hikmahnya
Bupati Tanah Bumbu Harap LPPD dan LKPJ Disusun Secara Cermat dan Akurat
Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah
Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah
Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025
DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen
Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi
Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:30 WIB

Bawa Bantuan Korban Kebakaran, Sekda Tanbu: Semoga Ada Hikmahnya

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:03 WIB

Bupati Tanah Bumbu Harap LPPD dan LKPJ Disusun Secara Cermat dan Akurat

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:25 WIB

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:13 WIB

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Berita Terbaru

Andi Rustianto

DPRD Tanah Bumbu

Andi Rustianto: Bantu Warga Tak Harus Saat Mencaleg Saja

Senin, 3 Feb 2025 - 20:48 WIB