Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Baca Juga :  Program Satu Desa Satu Masjid diusulkan Sebagai Inovasi Daerah

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Pemda Tanbu Akan Evaluasi Penerimaan Siswa SD dan SMP

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Dispersip Tanbu Rakoor Perpustakaan Sekolah
Potensi Manipulasi Suara, Bakesbangpol Tanbu Ajak Pengawasan Partisipatif
Bappeda Litbang Tanbu Singkronkan APBDes Minimal 2 Persen untuk Stunting
DP3AP2KB Tanbu Publikasi Hasil Pengukuran Balita
BPBD Tanbu Ekspos Kajian Risiko Bencana
1 Oktober 2024: Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas
Diskumdagri Tanbu Fokus Pengembangan UMKM Daerah
PKM Batulicin Gelar Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Diskominfosp
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:20 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Dispersip Tanbu Rakoor Perpustakaan Sekolah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Bappeda Litbang Tanbu Singkronkan APBDes Minimal 2 Persen untuk Stunting

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:18 WIB

DP3AP2KB Tanbu Publikasi Hasil Pengukuran Balita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:49 WIB

BPBD Tanbu Ekspos Kajian Risiko Bencana

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:57 WIB

1 Oktober 2024: Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

Kalsel

Paman Birin Dorong Tingkatkan Inovasi Kualitas Hidup

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:06 WIB

Kotabaru

Tim Gabungan Temukan Zat Makan Berbahaya di Kotabaru

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:03 WIB

Kotabaru

Kotabaru Cegah Stunting Melalui Pernikahan Dini

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:53 WIB