Hati-Hati di Jalan, Operasi Patuh Berlakukan Tilang Elektronik

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Hati-Hati berkendaraan, kepolisian melakukan Operasi Patuh Intan selama 14 hari. Tanggal 13 Juni – 26 Juni 2022, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan e-tilang, Senin (13/06/2022).

“Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh 2022, Kepolisian tidak akan melakukan tilang manual, melainkan e-tilang,” Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo di halaman Markas Polres Tanah Bumbu.

Adapun yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022 adalah pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat-obatan atau mabuk saat berkendaraan, dan pengendara motor di bawah umur.

Tema Operasi Patuh Intan 2022 adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.’ Apel pasukan dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, Dandim 1022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran Perwira di lingkungan Kepolisian Resor Tanah Bumbu.

Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dibacakan Kapolres Tri Hambodo menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan tahun 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka ikut menghimbau agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas demi untuk menjaga keselamatan.

senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” tutur Ambo Sakka.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Juara Umum Bola Voli Kejurprov 2025

Ia menyebutkan, mentaati aturan berlalu lintas dan disiplin, juga menjaga pengendara terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, serta menyadarkan masyarakat tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Terkait dengan tilang menggunakan perangkat teknologi, di Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengusung aplikasi Go-Sigap. Aplikasi ini cukup menggunakan kamera handphone (HP) handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli. (MAS)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Jaga Kerukunan Ukhuwah Islamiyyah
Layanan Publik Pemkab Tanbu Makin Dekat dengan Masyarakat
Pemkab Tanbu Hadiri Kolaborasi Pembangunan Strategis Lintas Wilayah
Jalin Kolaborasi, DP3AP2KB Tanbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting 2025
Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco
Pemkab Tanbu Gelar High Level Meeting Dorong Optimasi Transparansi
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Service Excellence
Pemkab Tanah Bumbu Terima Kunjungan Tim Monev PPS

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:54 WIB

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Jaga Kerukunan Ukhuwah Islamiyyah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:46 WIB

Layanan Publik Pemkab Tanbu Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Tanbu Hadiri Kolaborasi Pembangunan Strategis Lintas Wilayah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jalin Kolaborasi, DP3AP2KB Tanbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:20 WIB

Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco

Berita Terbaru

Kotabaru

BPBD Imbau Warga Kotabaru Waspada Cuaca Ekstrem

Minggu, 7 Des 2025 - 07:42 WIB